Selasa, 10 Januari 2017

SAHKAH BILA IMAM SHALAT TANPA MEMBACA DOA IFTITAH?

00.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Kita lihat sebagian imam shalat (saat shalat tarawih misalnya) langsung membaca surat Al Fatihah tanpa mendahului dengan membaca do’a istiftah (disebut sebagian ulama dengan doa iftitah).

Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk"..

Artinya:
"Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau..” (HR. Muslim no.399, Abu Daud no.775, Tirmidzi no.242, Ibnu Majah no.804).

Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap shalat dan setiap keadaan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak², musafir, orang yang shalat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya. Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.

Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini..

Ulama Hanabilah berpandangan bahwa shalat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah. Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya?

Jawabannya, tetap membacanya.

Lihat nukilan berikut..

قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.

“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Senin, 09 Januari 2017

APA ITU SHALAT AWWABIN?

16.42.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa yang dimaksud shalat awwabin? Mungkin kita pernah mendengar dari sebagian orang yang menyebutnya, namun barangkali belum tahu maksudnya.

Shalat awwabin bisa ditujukan pada dua maksud:

Pertama: Shalat Awwabin adalah shalat Dhuha

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى إِلاَّ أَوَّابٌ، وَهِيَ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ

“Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syech Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim 6: 30).

Kedua: Shalat Awwabin adalah shalat sunnah enam raka’at setelah maghrib.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً

“Siapa yang shalat enam raka’at ba’da Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah 12 tahun.” (HR. Ibnu Majah no.1167, Tirmidzi no.435. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan)

Al Mawardi mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan,

هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ

“Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Abidin, 1: 453. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui).

Kalau kita telusuri, ternyata hadits yang membicarakan shalat awwabin untuk shalat sunnah antara Maghrib dan Isya itu dha’if dari sisi periwayatan hadits. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih melakukan shalat antara Maghrib dan Isya.

Dari Hudzaifah, ia berkata,

جِئْتُ النبي صلى الله عليه وسلم فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْمَغْرِبَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَامَ يُصَلِّي ، فَلَمْ يَزَلْ يُصَلِّي حَتَّى صَلَّى الْعِشَاءَ

“Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku melaksanakan shalat bersama beliau yaitu shalat Maghrib. Setelah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu melaksanakan shalat lagi (shalat sunnah). Beliau terus menerus shalat hingga datang shalat Isya.”

Juga ada pemahaman dari sebagian sahabat mengenai shalat antara Maghrib dan Isya. Mengenai firman Allah Ta’ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa² rezki yang Kami berikan.” (QS. As Sajdah: 16).

Disebutkan, “Mereka (sifat orang shalih) melaksanakan shalat sunnah.” Yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah antara Maghrib dan Isya. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri menafsirkan ayat itu dengan menyatakan, mereka melakukan shalat malam.
(HR. Abu Daud no.1321. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syech Al Albani berpendapat bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Mardawaih dalam tafsirnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berpendapat mengenai ayat di atas, mereka melakukan shalat (sunnah) antara Maghrib dan Isya. Al Iraqi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, sebagaimana dinukil dari Aunul Ma’bud.

Imam Asy Syaukani dalam Nail Al Authar (3: 68) berkata, “Ayat dan hadits yang disebutkan dalam bab menyebutkan akan disyari’atkannya memperbanyak shalat (sunnah) antara Maghrib dan Isya. Hadits² yang ada walaupun dha’if namun bisa menguatkan satu dan lainnya. Apalagi hadits tersebut membicarakan tentang fadhilah amal. Al Iraqi berkata bahwa ada sahabat yang melakukan shalat antara Maghrib dan Isya yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Amr, Salman Al Farisi, Ibnu Umar, Anas bin Malik dan beberapa kalangan Anshar. Dari kalangan tabi’in, ada juga yang berpendapat seperti itu, contohnya Al Aswad bin Yazid, Abu Utsman An Nahdi, Ibnu Abi Mulaikah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Al Munkadir, Abu Hatim, Abdullah bin Sakhbarah, Ali bin Al Husain, Abu Abdirrahman Al Habli, Syuraih Al Qadhi, Abdullah bin Mughaffal dan selain mereka. Sedangkan dari kalangan ulama setelah itu ada Sufyan Ats Tsauri.”

Dari kalangan ulama Syafi’iyah, mereka bersendirian mengatakan bahwa shalat awwabin adalah shalat sunnah antara shalat Maghrib dan shalat Isya. Shalat tersebut dinamakan pula shalat ghaflah. Karena shalat tersebut dilakukan saat orang² ghaflah (lalai), kebanyakan orang di waktu tersebut disibukkan dengan makan malam, tidur, dan lainnya. Ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa jumlah raka’at shalat tersebut adalah 20 raka’at. Dalam pendapat lainnya disebutkan hanya enam raka’at. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 27: 135).

Jadi kesimpulannya, shalat awwabin adalah shalat dhuha. Bisa juga shalat awwabin dimaksudkan untuk shalat sunnah antara Maghrib dan Isya menurut sebagian ulama. Kalau membicarakan dengan jumlah raka’at tertentu (seperti enam raka’at), haditsnya lemah. Namun kalau tanpa menetapkan batasan raka’at, maka ada contohnya.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SHALAT DHUHA PEMBUKA PINTU REZEKI

16.36.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah benar shalat Dhuha itu pembuka pintu rezeki?

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”
(HR. Ahmad 5: 286, Abu Daud no.1289, At Tirmidzi no.475, Ad Darimi no.1451. Syech Al Albani dan Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Uqbah bin Amir Al Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ‎shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ اكْفِنِى أَوَّلَ النَّهَارِ بِأَرْبَعِ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ بِهِنَّ آخِرَ يَوْمِكَ

“Sesungguhnya Allah berfirman: “Wahai ‎anak adam, laksanakan untuk-Ku 4 rakaat di awal siang, Aku akan cukupi ‎dirimu dengan shalat itu di akhir harimu.”
(HR. Ahmad 4: 153. Syech Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Perawinya tsiqah termasuk dalam jajaran perawi kitab shahih kecuali Nu’aim bin Himar termasuk dalam perawi Abu Daud dan An Nasa’i).‎

Al ‘Azhim Abadi menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aun Al Ma’bud 4: 118)

At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal² yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al Ahwadzi 2: 478).

Al Munawi dalam Faidh Al Qadir (4: 615) menjelaskan maksud kalimat, akan dicukupi di akhirnya adalah akan diselamatkan dari cobaan dan musibah di akhir siang.

Empat raka’at yang dimaksud di atas menurut penjelasan para ulama, bisa jadi termasuk dalam shalat Dhuha empat raka’at, bisa jadi maksudnya adalah shalat qabliyah shubuh dua raka’at dan shalat Shubuh dua raka’at.

Jadi apa kesimpulannya'?

Kalau kita lihat maksud hadits dari penjelasan para ulama bahwa Allah akan mencukupinya, tidak ditunjukkan bahwa shalat dhuha jadi pembuka pintu rezeki. Namun tetap setiap amalan shalih memang jadi pembuka pintu rezeki karena amalan shalih adalah bentuk taqwa. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq: 2-3)

Akan tetapi, jika dimaksud dengan dilaksanakannya shalat Dhuha hanya semata-mata untuk menambah rezeki dunia, tanpa ingin pahala atau balasan di sisi Allah, maka akan terancam dengan ayat berikut,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagian pun di akhirat.”
(QS. Asy Syuraa: 20)

Silakan direnungkan, apakah niatan shalat Dhuha lillah (karena Allah), atau hanya ingin cari dunia.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

Minggu, 08 Januari 2017

PEMBATAL SHALAT (Bag.5)

00.25.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada beberapa hal lagi sebagai pembatal shalat yang akan kita kaji kembali kali ini sebagai bagian terakhir dari bahasan pembatal shalat, yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.

7. Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf

Hal² tadi bisa jadi pembatal shalat jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selama tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu.

Adapun jika ia batuk²an dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit misalnya), shalatnya tidaklah batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa, apalagi sampai terbahak-bahak, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al Fatawa 22: 614).

Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.

8. Berubah Niat

Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat.

Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu²).

9. Membelakangi Kiblat

Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no.6251 dan Muslim no.912)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

PEMBATAL SHALAT (Bag.4)

00.22.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Yang termasuk pembatal shalat berikutnya adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Berikut penjelasan selengkapnya..

4. Terbuka Sebagian Aurat

Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 169)

Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 125)

5. Makan dan Minum

Ini termasuk pembatal shalat karena bertentangan dengan maksud shalat.

Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela² gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

6. Berhadats Sebelum Salam Yang Pertama

Jika seseorang berhadats (misal: kentut) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat.

Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

Bersambung Insyaa Allah'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Sabtu, 07 Januari 2017

PEMBATAL SHALAT (Bag.3)

00.18.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.

3. Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan

Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al Fiqhu Al Manhaji, 1: 169)

Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut..

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

“Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no.306 dan Muslim no.333).
Para ulama sepakat bahwa darah haidh itu najis.

Dalil lain adalah,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara² (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.

Bagaimana Kalau Lupa?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang.

Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Al Majmu’, 3: 97)

Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut..

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا »

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?”

Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).”

Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no.650 dan Ahmad 3: 20. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Al Khattabi dalam Ma’alim As Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.”

Bersambung Insyaa Allah'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

PEMBATAL SHALAT (Bag.2)

00.15.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.

2. Banyak Bergerak

Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat.
Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah:
(a) banyak,
(b) berturut-turut,
(c) tidak dalam keadaan butuh.
Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali.

Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima:

  • Gerakan yang diwajibkan.
  • Gerakan yang diharamkan.
  • Gerakan yang dimakruhkan.
  • Gerakan yang disunnahkan.
  • Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).


Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no.650. Syech Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no.284)

Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.

Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat² Allah.

Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.

Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)

Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no.5996 dan Muslim no.543)

Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239)

Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.

Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.

Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana sini, lalu orang² melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal.

Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Majmu’ Fatawa Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin 13: 309-311)

Bersambung Insyaa Allah'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..