Rabu, 11 Januari 2017

DOA AGAR TIDAK MATI MENGERIKAN

00.52.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Lutfi yang menanyakan Apakah ada doa agar tidak mati mengerikan, berikut penjelasannya..

Doa agar kita tidak mati mengerikan bisa mengamalkan doa di bawah ini..

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا

ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO..

Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat.."

(HR. An Nasa’i no.5531. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Yang Dimaksud Dengan Beberapa Kalimat Dalam Doa:

At-taroddi artinya jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah.

Al hadm artinya tertimpa bangunan.

Al ghoroq artinya tenggelam dalam air.

Al hariq artinya terbakar api.

An yatakhobbathonisy syaithoonu ‘indal mauti artinya dikuasai oleh setan ketika akan meninggal dunia, sehingga setan menghalanginya untuk bertaubat.

Al ladhiiga artinya mati dalam keadaan terkena racun dari kalajengking dan ular.

Kenapa sampai kita berdoa meminta perlindungan dari hal² di atas padahal yang disebutkan dalam doa menyebabkan seseorang mendapatkan kesyahidan sebagaimana disebutkan dalam hadits?

Kata Imam Ath Thibi rahimahullah menjelaskan bahwa hal² yang disebutkan asalnya adalah musibah. Adapun mengharapkan kesyahidan dari musibah tersebut, perlu dipahami bahwa memang setiap musibah sampai pun duri yang menusuk akan mendapatkan pahala.

Kata Imam Ath Thibi, antara syahid di medan perang dengan syahid karena musibah di atas sangat berbeda. Karena syahid di medan perang itu diharap². Sedangkan syahid dengan jatuh dari tempat tinggi, terbakar, dan tenggelam, itu tidak dicari². Kalau seseorang berusaha bunuh diri dengan cara² tadi, malah dihukumi berdosa.

Semoga Allah Ta'alaa memudahkan kita semua untuk mengamalkan doa di atas. Dan semoga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah..

Aamiin Yaa Allah Yaa Mujibas Saailiin'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

Selasa, 10 Januari 2017

MATI SYAHID KARENA TENGGELAM DAN MELAHIRKAN

00.37.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Akhir² ini di negara kita sering sekali terjadi kecelakaan dan musibah. Entah itu longsor, banjir bandang, pesawat terbang yang jatuh, kapal laut yang tenggelam. Dan dari kejadian itu banyak memakan korban jiwa. Tidak sedikit yang meninggal.

Ada bentuk kematian yang dirasakan begitu mengerikan, namun bisa mendatangkan mati syahid. Di antaranya karena tenggelam dan melahirkan. Apa maksudnya?

Kita terlebih dahulu lihat hadits² yang membicarakan tentang hal itu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.”
(HR. Bukhari no.2829 dan Muslim no.1914).

Dari‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid, orang yang mati karena wabah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad 2: 522. Syech Syu’aib Al Arnauth dan Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

Dari Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

“Orang² yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid, mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid, yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya) adalah syahid.”
(HR. Abu Daud no.3111. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Aun Al Ma’bud 8: 275).

Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,

لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ

“Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim 2: 142, juga disebutkan dalam Fath Al Bari 6: 42).

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Fath Al Bari 6: 43).

Tingkatan Syahid

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.

3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim 2: 142-143).

Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang.

Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam:

1. Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan.

2. Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al Bari 6: 44)

Asalkan Tenggelam Sudah Disebut Syahid ataukah Tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi. Ada hadist shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, orang yang mati tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk syahid, orang yang mati karena wabah termasuk syahid, wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid, juga orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid. Ada juga hadits yang menyebutkan selain dari itu.

Asalnya memang pergi berdagang dengan kapal itu boleh selama yakin bahwa diri kita bisa selamat. Namun kalau tidak yakin bisa selamat, maka tidak boleh bergadang dengan kapal laut. Jika nekad dilakukan, maka sama saja bunuh diri dan tidak disebut syahid. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al Fatawa 24: 293).

Yang Mati Tenggelam Apakah Tetap Dimandikan dan Dishalatkan?

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mati syahid tidak lewat jalan berperang seperti karena sakit perut, karena wabah penyakit, karena tenggelam, karena tertimpa reruntuhan, juga karena melahirkan, tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana diketahui tidak ada perselisihan dalam hal ini.

Mereka semuanya yang mati syahid bukan karena berperang tetap dimandikan dan dishalatkan. Karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan adalah tidak memandikan orang yang mati syahid karena berperang. Karena kalau dimandikan akan menghilangkan darah baik. Alasan lainnya, karena sulit untuk memandikan orang yang mati syahid, ditambah jumlah yang mati biasa banyak. Begitu pula, orang yang mati syahid di medan perang memiliki luka². Sedangkan untuk orang yang mati karena tenggelam dan lainnya tidak ditemukan alasan² seperti itu. (Al Mughni 3: 476-477)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SAHKAH BILA IMAM SHALAT TANPA MEMBACA DOA IFTITAH?

00.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Kita lihat sebagian imam shalat (saat shalat tarawih misalnya) langsung membaca surat Al Fatihah tanpa mendahului dengan membaca do’a istiftah (disebut sebagian ulama dengan doa iftitah).

Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk"..

Artinya:
"Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau..” (HR. Muslim no.399, Abu Daud no.775, Tirmidzi no.242, Ibnu Majah no.804).

Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap shalat dan setiap keadaan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak², musafir, orang yang shalat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya. Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.

Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini..

Ulama Hanabilah berpandangan bahwa shalat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah. Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya?

Jawabannya, tetap membacanya.

Lihat nukilan berikut..

قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.

“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Senin, 09 Januari 2017

APA ITU SHALAT AWWABIN?

16.42.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa yang dimaksud shalat awwabin? Mungkin kita pernah mendengar dari sebagian orang yang menyebutnya, namun barangkali belum tahu maksudnya.

Shalat awwabin bisa ditujukan pada dua maksud:

Pertama: Shalat Awwabin adalah shalat Dhuha

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى إِلاَّ أَوَّابٌ، وَهِيَ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ

“Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syech Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim 6: 30).

Kedua: Shalat Awwabin adalah shalat sunnah enam raka’at setelah maghrib.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً

“Siapa yang shalat enam raka’at ba’da Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah 12 tahun.” (HR. Ibnu Majah no.1167, Tirmidzi no.435. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan)

Al Mawardi mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan,

هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ

“Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Abidin, 1: 453. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui).

Kalau kita telusuri, ternyata hadits yang membicarakan shalat awwabin untuk shalat sunnah antara Maghrib dan Isya itu dha’if dari sisi periwayatan hadits. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih melakukan shalat antara Maghrib dan Isya.

Dari Hudzaifah, ia berkata,

جِئْتُ النبي صلى الله عليه وسلم فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْمَغْرِبَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَامَ يُصَلِّي ، فَلَمْ يَزَلْ يُصَلِّي حَتَّى صَلَّى الْعِشَاءَ

“Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku melaksanakan shalat bersama beliau yaitu shalat Maghrib. Setelah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu melaksanakan shalat lagi (shalat sunnah). Beliau terus menerus shalat hingga datang shalat Isya.”

Juga ada pemahaman dari sebagian sahabat mengenai shalat antara Maghrib dan Isya. Mengenai firman Allah Ta’ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa² rezki yang Kami berikan.” (QS. As Sajdah: 16).

Disebutkan, “Mereka (sifat orang shalih) melaksanakan shalat sunnah.” Yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah antara Maghrib dan Isya. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri menafsirkan ayat itu dengan menyatakan, mereka melakukan shalat malam.
(HR. Abu Daud no.1321. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syech Al Albani berpendapat bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Mardawaih dalam tafsirnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berpendapat mengenai ayat di atas, mereka melakukan shalat (sunnah) antara Maghrib dan Isya. Al Iraqi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, sebagaimana dinukil dari Aunul Ma’bud.

Imam Asy Syaukani dalam Nail Al Authar (3: 68) berkata, “Ayat dan hadits yang disebutkan dalam bab menyebutkan akan disyari’atkannya memperbanyak shalat (sunnah) antara Maghrib dan Isya. Hadits² yang ada walaupun dha’if namun bisa menguatkan satu dan lainnya. Apalagi hadits tersebut membicarakan tentang fadhilah amal. Al Iraqi berkata bahwa ada sahabat yang melakukan shalat antara Maghrib dan Isya yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Amr, Salman Al Farisi, Ibnu Umar, Anas bin Malik dan beberapa kalangan Anshar. Dari kalangan tabi’in, ada juga yang berpendapat seperti itu, contohnya Al Aswad bin Yazid, Abu Utsman An Nahdi, Ibnu Abi Mulaikah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Al Munkadir, Abu Hatim, Abdullah bin Sakhbarah, Ali bin Al Husain, Abu Abdirrahman Al Habli, Syuraih Al Qadhi, Abdullah bin Mughaffal dan selain mereka. Sedangkan dari kalangan ulama setelah itu ada Sufyan Ats Tsauri.”

Dari kalangan ulama Syafi’iyah, mereka bersendirian mengatakan bahwa shalat awwabin adalah shalat sunnah antara shalat Maghrib dan shalat Isya. Shalat tersebut dinamakan pula shalat ghaflah. Karena shalat tersebut dilakukan saat orang² ghaflah (lalai), kebanyakan orang di waktu tersebut disibukkan dengan makan malam, tidur, dan lainnya. Ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa jumlah raka’at shalat tersebut adalah 20 raka’at. Dalam pendapat lainnya disebutkan hanya enam raka’at. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 27: 135).

Jadi kesimpulannya, shalat awwabin adalah shalat dhuha. Bisa juga shalat awwabin dimaksudkan untuk shalat sunnah antara Maghrib dan Isya menurut sebagian ulama. Kalau membicarakan dengan jumlah raka’at tertentu (seperti enam raka’at), haditsnya lemah. Namun kalau tanpa menetapkan batasan raka’at, maka ada contohnya.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SHALAT DHUHA PEMBUKA PINTU REZEKI

16.36.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah benar shalat Dhuha itu pembuka pintu rezeki?

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”
(HR. Ahmad 5: 286, Abu Daud no.1289, At Tirmidzi no.475, Ad Darimi no.1451. Syech Al Albani dan Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Uqbah bin Amir Al Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ‎shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ اكْفِنِى أَوَّلَ النَّهَارِ بِأَرْبَعِ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ بِهِنَّ آخِرَ يَوْمِكَ

“Sesungguhnya Allah berfirman: “Wahai ‎anak adam, laksanakan untuk-Ku 4 rakaat di awal siang, Aku akan cukupi ‎dirimu dengan shalat itu di akhir harimu.”
(HR. Ahmad 4: 153. Syech Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Perawinya tsiqah termasuk dalam jajaran perawi kitab shahih kecuali Nu’aim bin Himar termasuk dalam perawi Abu Daud dan An Nasa’i).‎

Al ‘Azhim Abadi menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aun Al Ma’bud 4: 118)

At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal² yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al Ahwadzi 2: 478).

Al Munawi dalam Faidh Al Qadir (4: 615) menjelaskan maksud kalimat, akan dicukupi di akhirnya adalah akan diselamatkan dari cobaan dan musibah di akhir siang.

Empat raka’at yang dimaksud di atas menurut penjelasan para ulama, bisa jadi termasuk dalam shalat Dhuha empat raka’at, bisa jadi maksudnya adalah shalat qabliyah shubuh dua raka’at dan shalat Shubuh dua raka’at.

Jadi apa kesimpulannya'?

Kalau kita lihat maksud hadits dari penjelasan para ulama bahwa Allah akan mencukupinya, tidak ditunjukkan bahwa shalat dhuha jadi pembuka pintu rezeki. Namun tetap setiap amalan shalih memang jadi pembuka pintu rezeki karena amalan shalih adalah bentuk taqwa. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq: 2-3)

Akan tetapi, jika dimaksud dengan dilaksanakannya shalat Dhuha hanya semata-mata untuk menambah rezeki dunia, tanpa ingin pahala atau balasan di sisi Allah, maka akan terancam dengan ayat berikut,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagian pun di akhirat.”
(QS. Asy Syuraa: 20)

Silakan direnungkan, apakah niatan shalat Dhuha lillah (karena Allah), atau hanya ingin cari dunia.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

Minggu, 08 Januari 2017

PEMBATAL SHALAT (Bag.5)

00.25.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada beberapa hal lagi sebagai pembatal shalat yang akan kita kaji kembali kali ini sebagai bagian terakhir dari bahasan pembatal shalat, yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.

7. Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf

Hal² tadi bisa jadi pembatal shalat jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selama tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu.

Adapun jika ia batuk²an dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit misalnya), shalatnya tidaklah batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa, apalagi sampai terbahak-bahak, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al Fatawa 22: 614).

Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.

8. Berubah Niat

Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat.

Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu²).

9. Membelakangi Kiblat

Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no.6251 dan Muslim no.912)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

PEMBATAL SHALAT (Bag.4)

00.22.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Yang termasuk pembatal shalat berikutnya adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Berikut penjelasan selengkapnya..

4. Terbuka Sebagian Aurat

Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 169)

Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 125)

5. Makan dan Minum

Ini termasuk pembatal shalat karena bertentangan dengan maksud shalat.

Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela² gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

6. Berhadats Sebelum Salam Yang Pertama

Jika seseorang berhadats (misal: kentut) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat.

Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

Bersambung Insyaa Allah'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..