Kamis, 02 Maret 2017

CARA MUSAFIR BERJAMAAH DI BELAKANG IMAM MUKIM

00.37.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Lutfi di Johar Baru, yang menanyakan Soal tatacara shalat berjamaah untuk seorang musafir pada saat di belakang imam mukim, Berikut penjelasannya'..

Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar.

Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).”

Misal dalam shalat Zhuhur:

Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at.Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa.

Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-

“Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim.

Dari Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at.

Lalu beliau bersabda,

يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ

“Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no.1229 dan Tirmidzi no.545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak).

Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

DOA AGAR DISELAMATKAN DARI PENYAKIT KIKIR

00.29.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada sebuah doa sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Doa ini ane ambil dari buku “Ad Du’aa min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syech Sa’id bin Wahf Al Qahthani hafizhahullah.

Doa tersebut adalah,

اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ

Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin..

Artinya:
“Ya Allah, hilangkanlah dariku dari sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang² yang beruntung.."

Doa ini diambil dari firman AllahTa’ala dalam surat Ath Taghabun ayat 16,

وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang² yang beruntung.."

Syuhha berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus).
Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman,

وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ

“Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128).

Al falah artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan Al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah.

Kandungan Doa

Doa ini berisi hal meminta perlindung dari sifat² jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zhalim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat “syuh” ini benar² akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا

“Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang² sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa”
(HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shahih oleh Syech Al Arnauth)

Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10).

Lalu bagian doa yang terakhir,

وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ

Waj’alnii minal muflihiin..

Artinya:
"Ya Allah, dan jadikanlah aku orang² yang beruntung.."

Maksud doa ini adalah jadikanlah orang² yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

Rabu, 01 Maret 2017

DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIFAT MALAS

07.55.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Doa yang juga termasuk doa yang singkat namun penuh makna disebutkan pula oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan akan kita bahas dalam kesempatan kali ini'..

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ

"Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat.."

Artinya:
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian.." (HR. Bukhari no.6367 dan Muslim no.2706)

Faedah dari hadits di atas:

  1. Dianjurkan untuk membiasakan doa tersebut.
  2. Doa tersebut berisi permintaan agar kita diberi keselamatan dan terhindar dari sifat² jelek yang disebutkan di dalamnya.
  3. Doa tersebut berisi permintaan agar kita tidak terjerumus dalam sifat² jelek tersebut.
  4. Meminta perlindungan dari sifat ‘ajz, yaitu tidak adanya kemampuan untuk melakukan kebaikan. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.
  5. Meminta perlindungan dari sifat kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh An Nawawi rahimahullah. Jadi ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan.
  6. Meminta perlindungan dari sifat Al Jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah.
  7. Meminta perlindungan dari al harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan.
  8. Meminta perlindungan dari sifat bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya.
  9. Meminta perlindungan dari siksa kubur.
  10. Menunjukkan adanya siksa dan fitnah kubur, karena bagaimana mungkin sesuatu yang dimintai perlindungan, namun hal itu tidak ada. Sungguh mustahil!!! Ibnu Hajar Al Makki mengatakan, “Dalam doa perlindungan terhadap siksa kubur ini terdapat bantahan telak terhadap Mu’tzilah yang mengingkari adanya siksa kubur."
  11. Meminta perlindungan dari fitnah (cobaan) ketika hidup dan mati. Ibnu Daqi Al ‘Ied mengatakan, “Fitnah kehidupan adalah fitnah yang dihadapi manusia semasa ia hidup yaitu berupa fitnah² dunia (harta), fitnah syahwat, kebodohan dan yang paling besar dari itu semua yaitu cobaan di ujung akhir menjelang kematian. Sedangkan fitnah kematian  yang dimaksud adalah fitnah ketika mati. Fitnah kehidupan bisa kita maksudkan pada segala fitnah yang ada sebelum kematian. Boleh jadi fitnah kematian juga bermakna fitnah (cobaan) di kubur.”


Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

HUKUM FOTO PREWEDDING MENURUT ISLAM

07.46.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Tarun di Serang Banten, yang menanyakan Soal hukum foto prawedding dalam islam, Berikut penjelasannya'..

Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki². Bukan hanya tidak boleh hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua²an, saling berhias diri satu sama lain masih haram.

Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan

Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal² yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal² yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua²an saat foto prewedding.

Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre Wedding

1. Ikhtilat dan Kholwat

Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua²an antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki² dan perempuan.

Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”
(HR. Ahmad 1: 18. Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

“Ketahuilah! Seorang laki² bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no.2171)

2. Membuka aurat

Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1].Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2].Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no.2128)

Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ

"Yaitu para wanita yang: (1).Berpakaian tetapi telanjang, (2).Maa-ilaat wa mumiilaat, (3).Kepala mereka seperti punuk unta yang miring.."

Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya, artinya sengaja membuka sebagian aurat. Adapun maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi²an dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Sedangkan wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan² memakai serban (sorban).

Nah, sifat² di atas yang kita temukan juga pada foto prewedding ketika banyak wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.

3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram

Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

4. Tabarruj yang tidak dibolehkan

Sudah pasti.., Wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarruj seperti ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Di antara maksudnya adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre wedding.

Allah memerintahkan pada para wanita,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang² Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir 6: 183).

Jika seorang wanita memakai make up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

5. Jika sampai ada adegan “kiss” (ciuman)

Jika sampai ada adegan kissing padahal belum halal sebagai suami istri, maka ini jelas lebih parah lagi.

Ada hadits yang menyebutkan,

أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »

Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari pada malam.” (QS. Hud: 114).

Laki² tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.”
(HR. Bukhari no.526 dan Muslim no.2763).

Hadits ini menunjukkan berciuman bagi pasangan yang belum halal adalah satu hal yang diharamkan dan dihukumi dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin bertaubat.

Hukum Foto Pre Wedding

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre wedding diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa². Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.

Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki² dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Selasa, 28 Februari 2017

CIRI AJARAN YANG LURUS DAN AJARAN YANG SESAT

07.21.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bagaimana membedakan antara ajaran yang lurus dan ajaran yang sesat? Perhatikan ciri²nya berikut ini'..

Ciri Ajaran yang Lurus

Kita senantiasa berdoa pada Allah dalam shalat kita minimal 17 kali dalam sehari, yaitu saat membaca surat Al Fatihah. Kita senantiasa meminta pada Allah,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang² yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”
(QS. Al Fatihah: 6-7)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam ayat di atas adalah hidayah Al Irsyad wa At Taufiq, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekedar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkanlah kita pada jalan yang lurus.

Adapun makna shirathal mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok.

Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda² untuk menjelaskan apa itu shirath. Namun perbedaan tersebut kembali pada satu pengertian, shirathal mustaqim adalah jalan yang mengikuti ajaran Allah dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian kesimpulan dari Ibnu Katsir.

Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya,

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ

“Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.”

Adh Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang² shaleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama² dengan orang² yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi², para shiddiiqiin, orang² yang mati syahid, dan orang² shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69)

Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Lalu bagaimana dengan ajaran yang sesat. Bagaimana ciri²nya?

Ciri Ajaran atau Aliran yang Sesat

Ada beberapa ciri aliran sesat yang telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang akan ane jabarkan dengan contoh dan sedikit penjelasan di bawah ini'..

Pertama, Mengingkari rukun iman dan rukun Islam.

Contoh seperti aliran Rafidhah (Syi’ah) yang merubah rukun Islam ke 6 menjadi imamah dan menambah atau mengubah syahadat, atau kelompok sesat yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.

Kedua, Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, dan Dia lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34).

Ketiga, Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an.

Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.

Keempat, Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an.

Contohnya Sumanto Al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Al Qur’an hasil konspirasi jahat antara Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dengan para penulis dan Al Quran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Padahal Allah sendiri menyatakan,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar² memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9).

Kalau Allah yang memelihara, lantas kita mau katakan ada konspirasi di dalamnya? Padahal Allah adalah sebaik-baik penjaga.

Kemudian Syi’ah yang berpendapat Al Qur’an di tangan kita telah dipalsukan dan mereka yakini adanya mushaf Fatimah.

Kelima, Melakukan penafsiran Al Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al Qur’an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahmad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.

Keenam, Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan paham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.

Ketujuh, Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 41 orang.

Kedelapan, Mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir.

Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.

Padahal dalam Al Qur’an sudah dijelaskan,

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki² di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS. Al Ahzab: 40)

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

 وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِى أُمَّتِى ثَلاَثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِىٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى

”Akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta yang kesemuanya mengaku sebagai Nabi, padahal aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada Nabi lagi sesudahku.” (HR. Tirmidzi no.2219 dan Ahmad 5: 278. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kesembilan, Mengubah pokok² ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.

Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, iqamah, wudhu, bacaan dan praktik shalat. Kemudian Islam Al Haq di Garut yang shalat ke seluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.

Padahal ajaran Islam sudah sempurna, tak boleh ditambah dan dikurangi.

Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah: 3).

Kesepuluh, Kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan yang bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan di luar jama’ah mereka di dalam neraka.

Semoga Allah Ta'alaa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua di jalan yang lurus agar selamat baik di dunia maupun di akhirat nanti'..

Aamiin Yaa Allah Yaa Mujibas Saailiin'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..