Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Fasik itu adalah perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Apa itu Fasik?
Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat.
Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.” (Fathu Dzi Al Jalali wa Al Ikram 4: 472)
Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil.
Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik..
Dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”
(HR. Bukhari no.3314 dan Muslim no.1198)
Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no.2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut..
Dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim alaihis salam.” (HR. Bukhari no.3359)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan² tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan² ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan² yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim 8: 101).
Macam-Macam Kefasikan
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan,
فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ
“Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al Fatawa 7: 251)
Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 32: 142.
Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan.
Apakah Merokok Termasuk Kefasikan?
Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik?
Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Fathu Dzi Al Jalali wa Al Ikram 4: 472)
Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29).
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195).
Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik
Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah:
1. Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam.
2. Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik.
3. Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan.
4. Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan).
5. Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik.
6. Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai.
7. Orang yang berbuat kefasikan yang terang²an boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain).
8. Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar