Assalamu'alaikum Akhie Ukhtie..
Melanjutkan pertanyaan dari ukhtie Aan yang menanyakan APAKAH IBU MENYUSUI BOLEH TIDAK PUASA DI BULAN RAMADHAN'? berikut penjelasan nye,
Para ulama telah sepakat, bahwa ketika wanita hamil dan menyusui itu khawatir terhadap dirinya atau terhadap dirinya dan anaknya, maka mereka boleh berbuka. Mereka disamakan dengan orang yang sakit yang khawatir terhadap dirinya. Allah Swt berfirman: “...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain....” (QS. Al Baqarah: 185)
Sedangkan standar dhoror (bahaya) yang menjadikannya boleh berbuka itu dapat diketahui dengan ghalabatudz zhan (prasangka yang kuat), yaitu berdasarkan pada pengalaman sebelumnya, atau berdasarkan penjelasan dari seorang dokter. Sehingga berdasarkan keduanya bisa ditetapkan sebab kekhawatirannya, yaitu bisa berakibat kurangnya akal, rusak atau sakit. Namun, yang dikehendaki dengan kekhawatiran tersebut bukan hanya sekadar hasil ilusi dan imajinasi saja.
Tapi dalam masalah konsekuensi akibat berbuka, apakah orang tersebut harus mengqadha’ (mengganti) saja atau juga membayar fidyah, maka terdapat ikhtilaf antara para ulama. Sehingga dalam masalah ini ulama berselisih menjadi enam pendapat:
Pertama, Ketika wanita hamil dan menyusui berbuka karena khawatir terhadap anaknya saja, maka wajib baginya mengqadha’ dan membayar fidiyah. Ini pendapat madzhab Syafi’i yang rajih dan mu’tamad dari madzhab mereka, pendapat madzhab Hambali, dan ini juga pendapat Mujahid. Sedang Mujahid meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibn ‘Abbas dan Atha’.
Ibnu Umar pernah ditanya mengenai wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab:
“Boleh berbuka dan memberi makan sebagai fidyah, untuk setiap harinya satu mudd hinthah (gandum) yang diberikan kepada satu orang miskin.”
Kedua, wanita hamil yang berbuka hanya wajib mengqadha’ dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan bagi wanita menyusui wajib mengqadha’ dan membayar fidyah. Ini pendapat madzhab Maliki, al-Laits, dan juga merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam kitab al-Buwaithi.
Ketiga, wanita hamil dan menyusui yang berbuka hanya berkewajiban membayar fidyah, tidak wajib mengqadha’. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas, Ibn Umar dan Sa’id bin Jubair, juga al-Qasim bin Muhammad dan sekelompok ulama, demikianlah riwayat dari Ishaq bin Rahawih. Dan telah meriwayatkan Sa’id bin Jubair, Atha’ dan Ikrimah dari Ibn ‘Abbas dengan sejumlah sanad hasan, bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka lalu memberi makan dan baginya tidak wajib mengqadha’.
Keempat, wanita hamil dan menyusui yang berbuka tidak wajib mengqadha’ dan tidak pula membayar fidyah. Ini adalah madzhab Ibn Hazm al-Zahiri.
Kelima, memberi pilihan. Jika wanita hamil dan menyusui itu memilih memberi makan, maka baginya cukup dengan memberi makan dan tidak wajib mengqadha’. Sebaliknya, jika mereka memilih mengqadha’, maka baginya cukup dengan mengqadha’ dan tidak wajib memberi makan. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawih.
Keenam, Wanita hamil dan menyusui yang berbuka hanya wajib mengqadha’ dan tidak wajib membayar fidyah. Ini adalah madzhab Hanafi, pendapat Imam Syafi’i, dan Muzani dari madzhab Syafi’i, Hasan al-Bashiri, Ibrahim Nakha’i, Auza’i, Atha’, Zuhri, Sa’id bin Jubair, Dhohhah, Rabi’ah, Tsauri, Abu Ubaid, Abu Tsaur, Ashhaburra’yi, Ibn Mundzir, al-Laits dan ath-Thabari.
Al-Auza’i berkata, “Menurut kami, hamil dan menyusui adalah salah satu penyakit, maka wanita hamil dan menyusui hanya wajib mengqadha’ dan tidak wajib memberi makan (fidyah).”
Pendapat yang demikian itu telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Beliau berkata mengenai wanita hamil dan menyusui: “Mereka hanya wajib mengqadha’ dan tidak wajib membayar fidyah.”
Menurut Yahya Abdurahman Al Khatib, MA, dalam kitabnya Ahkam al-Mar’ah al-hamil fi Syariat al-Islamiyyah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang mewajibkan mengqadha’ saja tanpa fidyah bagi wanita hamil dan menyusui. Ini dalam kondisi ketika wanita hamil dan menyusui mampu mengqadha’. Namun, jika mereka tidak mampu mengqadha’, maka wajib bagi mereka untuk membayar fidyah, setiap harinya memberi makan seorang miskin. Dengan catatan bahwa tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui berbuka kecuali ketika mereka sudah tidak kuat lagi berpuasa karena masyaqoh (kesulitan) yang membahayakan dirinya. Sedangkan setiap orang yang mampu berpuasa dengan tanpa masyaqoh yang membahayakan dirinya, maka berpuasa tetap wajib baginya..
"Semoga jadi ilmu yang manfaat"
0 komentar:
Posting Komentar