Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Setelah kemarin ane jelasin mengenai hukum suntik, infus, donor darah dan bekam di saat puasa, lalu bagaimana dengan muntah? Apakah muntah membatalkan puasa?
Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka barulah hal itu membatalkan puasanya.
Sedangkan bila karena sesuatu hal yg tidak bisa dihindari, kemudian muntah, tentu tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk & muntah, maka muntah yg seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.
Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW..
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ -رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg terpaksa muntah, maka tidak wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan siapa yg sengaja muntah, maka wajib mengqadha’ puasanya.” (HR. Khamsah)
Namun ternyata ada juga pihak yang berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tidak membatalkan puasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Imam Malik, Rabi’ah & Al Hadi, mereka berpendapat bahwa muntah itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak disengaja.
Hujjah mereka adalah riwayat berikut ini..
Tiga perkara yg tidak membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) & ihtilam (mimpi basah). (HR. Tirmizi & Al Baihaqi)
Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tidak menyebabkan batalnya puasa, memang benar. Akan tetapi muntah itu ada 2 macam, yang tidak disengaja & yang disengaja.
Kalau yang dimaksud oleh hadits ini tentang muntah adalah muntah yang tidak disengaja, maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi kalau segala macam muntah tidak membatalkan puasa, maka hal itu tidak benar, sebab ada hadits yg lebih shahih yg menegaskan bahwa muntah yg disengaja itu membatalkan puasa.
Hadits ini lebih umum sedangkan hadits sebelumnnya lebih khusus, maka yg lebih khusus dikedepankan dari pada yang bersifat umum.
Sehingga dalam hal ini yg lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa, sedangkan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar