Sabtu, 13 Agustus 2016

HUKUM DONOR DARAH DAN BEKAM DI SAAT PUASA

01.33.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada yang bertanya kepada ane, Bagaimanakah hukum donor darah dan bekam di saat puasa? Berikut akan ane jabarin berdasarkan dalil yang ada..

Berdasarkan hadits Bukhari yang udeh ane pelajarin di Bab _‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’._ Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya:

[Riwayat Pertama]

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang di bekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syech Al Albani dalam Irwa’ no.931 mengatakan bahwa hadits ini shahih]

[Riwayat Kedua]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

[Riwayat Ketiga]

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shahih.
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa.

Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:

[Alasan Pertama]

Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf yaitu hanya sampai pada sahabat. Syech Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ sampai pada Nabi atau mawquf sampai sahabat.
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shahih tanpa ada keraguan sama sekali. Akan tetapi, ane menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam." Sanad hadits ini shahih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syech Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shahih tanpa ada keraguan sedikitpun. Hadits² ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

[Alasan Kedua]

Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol, namun tidak sampai mengharamkan, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no.2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syech Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas..

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no.1940)

Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu Bekam tidaklah membatalkan puasa.

Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam.
Dan menurut Syech Abdul Qadir Jaelani sebagai guru utama pembimbing ane, Hukum ini berlaku juga untuk donor darah..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: