Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Melanjutkan bahasan dari pertanyaaan Dr. Dina yang menanyakan Apakah Suntik/Infus membatalkan puasa, berikut penjelasannya..
Dalam urusan suntik (injeksi), kata temen² dokter ane di salah satu rumah sakit besar di Jakarta Selatan, itu di bagi menjadi 3:
1. Suntikan melalui kulit (Intra cutan), misalnya suntikan Insulin.
2. Suntikan melalui otot (Intra muscular), misalnya suntik antihistamin dan beberapa vaksinasi.
3. Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena), misalnya anti nyeri, infus dan vitamin.
Sedangkan berdasarkan materinya, suntikan ada dua jenis:
1. Suntikan bukan makanan, misalnya anti nyeri dan antihistamin.
2. Suntikan yang mengandung zat makanan, misalnya suntikan glukosa atau infus elektrolit.
Kita akan bahas, klo suntikan itu apakah membatalkan puasa atau tidak.
1. Suntikan melalui kulit (Intra cutan)
Suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa, karena tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengenyangkan. Karena kaidah umumnya yang lebih shahih mengenai pembatal puasa adalah bukan semata-mata sesuatu yang masuk di organ pencernaan, akan tetapi bisa menguatkan badan dan hakikatnya sama dengan makan dan minum.
Salah satu guru ane Syech Ahmad bin Muhammad Al Khalil hafidzahullah, Ulama sekaligus pakar pengobatan di Kairo berkata,
ﺃﻥ ﻋﻠﺔ ﺍﻟﺘﻔﻄﻴﺮ ﻟﻴﺴﺖ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻔﺬ ﺍﻟﻤﻌﺘﺎﺩ، ﺑﻞ ﺣﺼﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺘﻘﻮﻯ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﻳﺘﻐﺬﻯ
“Alasan membatalkan bukanlah semata-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengenyangkan (menghasilkan tenaga).”
Syech Al Utsaimin rahimahullah menukil perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai kaidah ini,
ﻭﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻻ ﻓﻄﺮ ﺑﺎﻟﺤﻘﻨﺔ ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﻄﻠﻖ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﺳﻢ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ، ﻻ ﻟﻐﺔ ، ﻭﻻ ﻋﺮﻓﺎً ، ﻭﻟﻴﺲ ﻫﻨﺎﻙ ﺩﻟﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻣﻨﺎﻁ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻟﻘﻠﻨﺎ : ﻛﻞ ﻣﺎ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﻑ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻣﻨﻔﺬ ﻛﺎﻥ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻔﻄﺮ ، ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺩﻻَّ ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻣﻌﻴﻦ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ
“Tidak batal dengan suntikan, karena suntikan bukanlah “makan dan minum” baik secara bahasa maupun ‘urf/kebiasaan. Tidak ada dalil dalam kitab dan sunnah bahwa kaidah hukum (membatalkan) adalah masuknya sesuatu ke lambung.
Seandainya kita katakan, semua yang masuk ke lambung dengan cara apapun membatalkan, akan tetapi Al Quran dan Sunnah menunjukkan pembatal itu adalah sesuatu yang sudah ditentukan yaitu makan dan minum.”
Jadi suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa karena tidak mengenyangkan dan tidak memberi energi.
2. Suntikan melalui otot (Intra muscular)
Ini juga TIDAK membatalkan puasa karena sama dengan suntikan melalui kulit, yaitu tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.
Syech Shalih Al Fauzan hafidzahullah berkata,
، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻹﺑﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻞ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺭﻳﺪ ﻓﻬﺬﻩ ﻟﻌﻠﻬﺎ ﻻ ﺗﻔﻄﺮ
“Adapun suntikan pada otot, bukan pada pembuluh darah maka semoga tidak membatalkan puasa.”
Dan Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komite Fatwa di Saudi),
” ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﺤﻘﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻞ ﻭﺍﻟﻮﺭﻳﺪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﺭ ﺭﻣﻀﺎﻥ . ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺗﻌﺎﻃﻲ ﺣﻘﻦ ﺍﻟﺘﻐﺬﻳﺔ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﺭ ﺭﻣﻀﺎﻥ ؛ ﻷﻧﻪ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺗﻨﺎﻭﻝ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ ، ﻓﺘﻌﺎﻃﻲ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺤﻘﻦ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺣﻴﻠﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ، ﻭﺇﻥ ﺗﻴﺴﺮ ﺗﻌﺎﻃﻲ ﺍﻟﺤﻘﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻞ ﻭﺍﻟﻮﺭﻳﺪ ﻟﻴﻼ ﻓﻬﻮ ﺃﻭﻟﻰ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ
“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.”
3. Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena)
Untuk suntikan ini di perinci lagi jadi beberapa bagian,
• Suntikan yang mengandung bahan makanan, misalnya suntik vitamin C dan suntik infus, ini MEMBATALKAN puasa.
• Suntikan yang tidak mengandung bahan makanan, misalnya suntik anti nyeri dan antihistamin, ini TIDAK MEMBATALKAN puasa.
Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata,
ﺍﻹﺑﺮ ﺍﻟﻌﻼﺟﻴﺔ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻣﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺘﻐﺬﻳﺔ ﻭﻳﺴﺘﻐﻨﻰ ﺑﻪ ﻋﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﻷﻧﻬﺎ ﺑﻤﻌﻨﺎﻩ ﻓﺘﻜﻮﻥ… ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭﻫﻮ ﺍﻹﺑﺮ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﻐﺬﻱ ﺃﻱ ﻻ ﻳﺴﺘﻐﻨﻰ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﻓﻬﺬﻩ ﻻ ﺗﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺎﻟﻬﺎ ﺍﻟﻨﺺ ﻟﻔﻈﺎ ﻭﻻ ﻣﻌﻨﻰ ﻓﻬﻲ ﻟﻴﺴﺖ ﺃﻛﻼً ﻭﻻ ﺷﺮﺑﺎً ﻭﻻ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ
“Suntikan pengobatan ada dua macam:
Pertama, bisa memberikan tenaga dan mengenyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa.
Kedua, tidak bisa memberikan tenaga dan mengenyangkan serta tidak bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini. Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”
Dengan demikian jika ada yang mangatakan bahwa meskipun suntikan intavena yang tidak mengandung bahan makanan, akan tetapi ada cairan yang masuk, misalnya suntikan ketorlac 1 ml atau ranitidin 2 ml. Maka kita katakan bahwa cairan yang masuk lewat suntik pembuluh darah tersebut sangat sedikit yaitu 1 ml atau 2 ml.
Hal ini sebagaimana berkumur-kumur ketika bersiwak. Otomatis pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi. Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan. Akan tetapi karena jumlahnya sedikit maka tidak teranggap. Demikian juga cairan yang masuk 1 ml atau 2 ml.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa.
Dari Amir bin Rabi’ah, ia berkata,
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﺴْﺘَﺎﻙُ ، ﻭَﻫُﻮَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻣَﺎ ﻻَ ﺃُﺣْﺼِﻰ ﺃَﻭْ ﺃَﻋُﺪُّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.”
Dan inilah kaidah umum yang disampaikan oleh Syech Ahmad bin Muhammad Al Khalil hafidzahullah, beliau berkata,
ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ: ﺍﻷﻗﺮﺏ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﺮﻳﻦ ﺃﻥ ﺍﻹﺑﺮﺓ ﺍﻟﻤﻐﺬﻳﺔ ﺗﻔﻄﺮ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻘﻮﺓ ﺃﺩﻟﺘﻬﻢ ﻭﺗﻮﺍﻓﻘﻬﺎ ﻣﻊ ﻣﻘﺎﺻﺪ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ
“Pendapat terkuat mengenai suntikan: apa yang menjadi pendapat mayoritas ahli fiqih kontemporer bahwa suntikan yang mengenyangkan/memberi tenaga membatalkan puasa karena kuatnya dalil dan sesuai dengan tujuan syariat.”
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar