Rabu, 16 November 2016

HUKUM SENAM YOGA MENURUT PANDANGAN ISLAM

01.48.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Ukhti Novia di Pondok Indah, yang menanyakan mengenai Hukum senam yoga menurut pandangan islam, berikut penjelasannya..

Sebelum membahas hukum yoga, kita perlu mengenal apa itu yoga..

Yoga berasal dari suku kata yuj, dalam bahasa Sansekerta berarti “menghubungkan” atau “mempersatukan”. Secara bahasa yoga bermakna menyatu, manunggal dengan kesadaran Tuhan atau kenyataan diri sendiri. Dengan kata lain yoga merupakan salah satu ritual yang mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan sang pencipta.

Dalam Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya adalah aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra (yang selanjutnya dikenal sebagai Astaunga Yoga). Tantra berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi (Tuhan). Arti lain dari meditasi adalah Samadhi. Samadhi adalah “persatuan dengan Tuhan” (Sam artinya “dengan”, Adhi artinya “Tuhan”)

Keberadaan yoga yang banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama pada perkumpulan yoga saat ini, sebenarnya bukan yoga yang murni olah tubuh. Para praktisi yoga banyak mencampur adukkan gerakan yoga dari tahapan meditasi diam hingga meditasi gerak.

Yoga memang tak ubahnya dengan meditasi. Secara umum, senam yoga adalah meditasi dalam gerak.
Sebab dalam melakukan gerakan yoga juga pikiran kita dilatih untuk tenang dan khusyuk dengan selalu mengiringinya dengan bacaan² khusus disertai dengan menghadirkan hati dan kekhusyu’an.

Memusatkan pikiran dan konsentrasi, atau melihat pada objek gambarh tertentu. Setelah mereka melakukannya, biasanya mereka merasakan sensasi yang berbeda.
Terutama bagi praktisi yoga yang ingin mendapatkan suatu kesaktian tertentu, ada yang mengklaim mereka didatangi mahkluk astral (Dewa-dewi) yang sesungguhnya itu adalah setan.

Hukum Yoga

Kita sepakat bahwa yoga berasal dari agama paganisme, hindu dan budha. Dan di sana ada dua unsur mendasar dalam yoga,

1. Gerakan dan olah badan

2. Olah jiwa, konsentrasi, dengan mengkondisikan bayangan tertentu dalam pikiran.

Untuk memaksimalkan unsur kedua ini, yoga kebanyakan dilakukan di waktu matahari terbit atau matahari terbenam, di tempat terbuka yang bisa melihat langsung matahari. Karena itu, motivasi terbesar yoga biasanya bukan kesegaran badan, tapi lebih pada ketenangan batin. Sehingga erat kaitannya dengan aqidah.

Berdasarkan keterangan di atas, jika salah satu dari dua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut yoga. Sehingga yoga tidak sebatas aktivitas olah raga, yang hukum asalnya mubah. Tapi lebih dari sebatas olah badan dan fisik.

Dengan pertimbangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa yoga hukumnya terlarang,

وخلاصة القول : أنه لا يجوز للمسلم أن يمارس اليوغا البتة ، سواء أكانت ممارسته عن عقيدة ، أو عن تقليد ، أو كانت طلباً للفائدة المزعومة

"Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan senam yoga sama sekali. Baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan."

Selanjutnya fatwa islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi aqidah,

1. Yoga bersinggungan dengan aqidah tauhid, ada upaya mendekatkan diri kepada selain Allah, atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang hubungan tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan manunggal.

2. Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas matahari. Yang ini sama persis seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama shinto.

Karena alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita shalat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena setan berada di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

"Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu shalat ketika matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit diantara dua tanduk setan." (HR.Bukhari no.3099)

3. Kegiatan ini meniru ritual orang pagan, penyembah berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَن تشبَّه بقوم فهو منهم

"Siapa yang meniru satu kaum maka dia bagian dari kaum itu.." (HR. Abu Daud no.4033).

Pengganti Yoga

Untuk masalah olah raga, hukum asalnya halal, selama tidak melanggar syariat, tidak dikaitkan dengan keyakinan, dan sifatnya untuk olah badan agar lebih sehat.

Karena itu, olah raga, murni urusan dunia. Dan manusia bisa bebas berkreasi untuk semua urusan dunia, dengan batasan di atas. Untuk bisa sehat, tidak harus pake yoga. Wallahu a'lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

MANDI JUNUB DENGAN AIR HANGAT

01.36.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Triwibowo di Cibubur yang menanyakan Apakah boleh mandi junub dengan air hangat, berikut penjelasannya..

Sebenarnya bolehkah mandi junub dengan menggunakan air hangat atau air panas?

Misalnya, ada yang berhubungan intim di malam hari lantas ia menunda mandinya hingga shubuh, bolehkah menggunakan air hangat atau air panas karena keadaan saat itu dingin?

Pertanyaan yang sama pernah juga ane lontarkan di saat Syech Maulana Hasan Hambali memberikan pelajaran mengenai mandi junub ini.
Ane bertanya kepada beliau, “Jenis air yang bagaimana yang digunakan untuk mandi junub? Apakah harus dengan air dingin atau boleh dengan air panas? Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air dingin?”

Beliau Syech Maulana Hasan Hambali menjawab,
"Boleh saja bagi muslim menggunakan air panas atau air dingin sesuai yang ia anggap maslahat untuk dirinya. Dalam masalah ini begitu longgar untuk memilih. Ingatlah, Islam adalah agama yang memberi kemudahan.."

Sebagaimana Allah Ta’alaa berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Jadi kesimpulannya, boleh menggunakan air panas atau air hangat untuk mandi junub.
Bila kita sudah melakukan hubungan badan di malam hari, hendaklah bertanggung jawab di subuh hari dengan tetap wajib mandi junub.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

CARA MANDI JUNUB YANG PALING RINGKAS

01.24.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari salah satu ikhwan di ini group yang menanyakan Boleh tidaknya bila mandi junub dengan tidak mengikuti urutan yang ada, berikut penjelasannya..

Kalau kita perhatikan dalam ayat Al Qur’an yang membicarakan tentang perihal mandi, kalimat yang digunakan adalah kalimat perintah fath-thaharu ‘mandilah’, punya makna mengguyur seluruh badan dengan air.

Dalam ayat disebutkan,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6).

Dalam ayat ini tidak dikhususkan satu anggota tubuh dari anggota lainnya. Akan tetapi, Allah jadikan bersuci untuk seluruh badan.

Tata cara mandi adalah dengan mengguyur seluruh badan luar dengan air, termasuk pula bagian bawah rambut, baik rambut yang tipis maupun yang tebal. Mandi dilakukan dengan membasuh atau mencuci, bukan mengusap.
Juga ayat menunjukkan bahwa mandi besar tidak ada syarat berurutan dan muwalah (tidak memisah antara bagian yang satu dan lainnya).

Kalau kita lihat dalam hadits di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no.247. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan,

هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ

“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari 1: 361)

Jadi kalau ada yang bertanya tata cara mandi yang ringkas adalah cukup mengguyur air pada seluruh badan, tanpa memulai dengan wudhu. Itu sudah memenuhi rukun dalam mandi junub.

Adapun tata cara mandi yang sempurna adalah dengan berwudhu terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan mengguyur air pada seluruh badan seperti disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini..

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no.248, Muslim no.316)

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..