Senin, 21 November 2016

MENIUP-NIUP MINUMAN YANG PANAS

00.45.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin cepat² segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat minum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no.1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no.1888, Abu Daud no.3728, dan Ibnu Majah no.3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.”

Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum sebagaimana kata Ibnu Hajar itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata,

وَالنَّفْخ فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ التَّنَفُّس

“Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.”

Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syech Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syech Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin 4: 245.

Semoga kita bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan maupun minum agar makanan yang kita makan pun bisa jadi penuh berkah.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

TIDUR TANPA BERDZIKIR KEPADA ALLAH

00.40.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Kadang kita lupa berdzikir dulu sebelum tidur. Padahal kita bisa mempraktekkan dzikir sederhana saja, yang penting mengingat Allah sebelum tidur.

Dzikir sebelum tidur misalnya dicontohkan sebagai berikut..
Mengumpulkan dua tapak tangan. Lalu ditiup dan dibacakan surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas. Kemudian dengan dua tapak tangan mengusap tubuh yang dapat dijangkau, dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan. Kemudian hal ini diulang sampai tiga kali.

Juga bisa ditambahkan dengan doa’ yang berasal dari hadits yang muttafaqun ‘alaih:

بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا.

“Bismika allahumma amuutu wa ahyaa..“ [Dengan namaMu, ya Allah! Aku mati dan hidup] (HR. Bukhari bersama Fathul Baari 11/113 no.6312 dan Muslim 4/2083 no.2711 dari hadits Al Barro’ radhiyallahu ‘anhu)

Perhatikan hadits berikut..
Dalam sunan Abi Daud, dengan sanad yang jayyid, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Barangsiapa yang duduk di majelis (suatu perkumpulan) lantas tidak menyebut nama Allah di dalamnya, maka ditetapkan oleh Allah suatu tirotun (kekurangan). Dan barangsiapa yang berbaring di tempat tidur lantas tidak mengucapkan nama Allah saat akan tidur, maka Allah menetapkan pada dirinya tirotun (kekurangan).

Tirotun dijelaskan oleh Imam Nawawi yang dimaksud adalah naqshun (kekurangan).
Dalam kitab Al Adzkar, Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam bab “Dimakruhkan tidur tanpa berdzikir pada Allah terlebih dahulu.”

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

RUMAH YANG SEPERTI KUBURAN

00.34.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Jangan jadikan rumah kita seperti kuburan? Bagaimanakah rumah yang seperti kuburan itu? Rumah tersebut tidak pernah dikerjakan shalat di dalamnya, baik shalat wajib maupun sunnah. Rumah tersebut selalu lalai dari bacaan Al Qur’an. Itulah rumah yang seperti kuburan.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no.1860)

Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata,
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah janganlah meninggalkan shalat di rumah. Artinya, rumah yang tidak ada shalat di dalamnya disebut kuburan. Karena shalat tidaklah sah dilakukan di kuburan sebagaimana disebutkan dalam hadits,

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Seluruh permukaan bumi adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.“

Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.”

Shalat sunnah maupun shalat wajib tidak sah dilakukan di kuburan, begitu pula untuk sujud tilawah dan sujud syukur. Tidak boleh ada shalat yang dilakukan di kuburan kecuali satu shalat saja yaitu shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di area pekuburan, maka tidaklah masalah baik setelah penguburan maupun setelahnya. Namun untuk setelah penguburan, tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang (untuk shalat). Misalnya, ada orang yang baru datang menghadiri jenazah namun ternyata telah dikubur, dan waktu saat itu adalah setelah ‘Ashar, maka shalat tidak boleh dilakukan saat itu. Hendaklah dipilih waktu lain untuk dilaksanakan shalat jenazah, seperti waktu Dhuha. Adapun jika seseorang datang, sedangkan jenazah belum dikuburkan namun baru diletakkan di area pekuburan, maka tidak mengapa melakukan setelah Ashar saat itu karena saat itu dilakukan punya sebab. Shalat yang punya sebab tidak mengenal waktu terlarang. (Syarh Riyadhis Sholihin 4: 683-684).

Jadikanlah rumah kita bercahaya dengan shalat, amalan di waktu malam, juga dengan lantunan Al Qur’an. Jangan isi rumah tersebut dengan tayangan mistik dan klenik di TV, jangan pula dengan lantunan² musik.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..