Jumat, 06 Januari 2017

PEMBATAL SHALAT (Bag.1)

07.52.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa saja yang membatalkan shalat? Kali ini ane akan ngebahas mengenai hal² yang dapat membatalkan shalat, dan akan ane jelasin dalam beberapa bagian. Pada bagian pertama ini akan ane jabarin satu pembatal shalat yaitu berbicara atau ngobrol dalam shalat. Bahasan ini ane ambil dari pembahasan Syech Musthafa Al Bugha yang merupakan pakar madzhab Syafi’i saat ini.

1. Berbicara dengan Sengaja

Kapan disebut membatalkan shalat? Yaitu ketika berbicara dengan sengaja selain Al Qur’an, dzikir dan do’a.

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ

“Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
(QS. Al Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.”
(HR. Bukhari no.4534 dan Muslim no.539).

Dari Mu’awiyah bin Hakam As Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang² pada memandanginya,

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

“Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim no.537)

Dianggap batal jika sengaja berbicara dalam shalat dan terdiri dari minimal dua huruf walau tidak dipahami maknanya. Bisa juga membatalkan shalat jika bicara terdiri dari minimal satu huruf yang dipahami maknanya.

Adapun berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan larangannya karena baru masuk Islam, maka dimaafkan jika pembicaraannya sedikit namun ini selama tidak lebih dari enam kata.

Berlanjut insyaa Allah..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SYARAT JALAN CEPAT UNTUK PERGI SHALAT BERJAMAAH

07.42.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bolehkah berjalan cepat menuju shalat berjama’ah? Padahal kita diperintahkan untuk tenang. Apa kira² syaratnya?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no.636 dan Muslim no.602)

Ibnu Taimiyah dalam Syarh Al ‘Umdah hlm.598 berkata bahwa jika dikhawatirkan luput dari berjama’ah atau shalat jum’at secara keseluruhan, maka tidaklah pantas melarang cepat untuk menuju shalat tersebut. Karena kalau luput, tidak bisa lagi dilakukan.

Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi (1: 291) juga menjelaskan seperti di atas.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (27: 182) mengatakan bahwa ulama Malikiyah membolehkan berjalan cepat menuju shalat berjama’ah agar tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Boleh berjalan cepat ketika itu asal tidak menghilangkan kekhusyu’an.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..