Kamis, 23 Maret 2017

JIHAD MELAWAN HAWA NAFSU

01.24.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya.

Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah,

يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل

“Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?”

Jawab beliau,

جهادك هواك

“Jihadmu melawan hawa nafsumu.”

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata,

والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم

“Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.”

[Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim hal.530]

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

BERUSAHA UNTUK TIDAK TIDUR PAGI

01.20.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Di tausiah sebelumnya, ane pernah membahas tentang kebiasaan buruk tidur pagi, apa alasan sebaiknya tidak tidur pagi saat itu. Mengenai hal ini, ane dapat faedah menarik lainnya dari kisah para ulama yang selalu memanfaatkan waktu pagi dengan baik, tidak menyia-nyiakannya dengan hanya sekedar tidur sebagaimana kebiasaan sebagian orang sehabis menunaikan shalat shubuh.

Ingatlah akan hadits berikut yang menunjukkan barokah (penuh kebaikan) waktu pagi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mendo’akannya.

Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Lihatlah contoh dari para ulama berikut ini yang di mana mereka tidak menyia-nyiakan waktu. Mereka benar² memanfaatkannya untuk mempelajari ilmu.

Al Khotib Al Baghdady rahimahullah berkata,

مبحث البكور إلي مجالس الحديث

“Berpagi-pagilah untuk mempelajari hadits.”

Begitu pula dikatakan oleh As Sam’ani rahimahullah,

البكور إلي مجالس الحديث

“Ayo berpagi-pagi dalam majelis hadits.”

Begitu pula ada contoh dari ulama muta’akhirin, seperti dari Syech Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Diceritakan oleh Syech Abdurrahman bin Jallal bahwa Syech Abdul Aziz rahimahullah tidaklah tidur setelah shubuh. Syech Abdurrahman menyebutkan bahwa demikianlah yang jadi kebiasaan Syech Ibnu Baz rahimahullah sampai² pada hari yang beliau tidak ada majelis selepas shubuh, beliau pun tetap tidak tidur.

Syech Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As Sadhan yang menyusun buku tentang kisah teladan dari Syech Ibnu Baz dalam kitab “Al Imam Ibnu Baz, Durus wa Mawaqif wa ‘Ibar” mengatakan, “Di antara bukti bahwa Syech Ibnu Baz selalu semangat dalam kebaikan dan berlomba-lomba dalam ketaatan adalah beliau selalu menyibukkan diri di waktu pagi dan tidak tidur pagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya”.

Coba kita perhatikan contoh² ulama yang mulia di atas. Mereka adalah sebaik-baik teladan bagi kita. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa waktu pagi adalah waktu penuh barokah. Maka sungguh sangat disayangkan jika waktu pagi disia-siakan dengan tidur apalagi jika ini jadi kebiasaan setiap hari.

Ane tegaskan bahwa tidur di waktu pagi, itu asalnya mubah (boleh² saja karena tidak ada dalil yang melarangnya) apalagi dibutuhkan untuk memulihkan kekuatan agar lebih semangat dalam beraktivitas. Namun sebagian salaf membenci tidur pagi karena takut hilangnya barokah saat itu. Jadi afdholnya adalah tidak tidur pagi.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HUKUM MUSLIM MASUK GEREJA

01.15.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Ukhti Imah, yang menanyakan soal hukum muslim masuk gereja, berikut penjelasannya..

Sebenarnya bolehkah seorang muslim masuk gereja?

Ada tiga pendapat para ulama dalam hal ini..

Pendapat pertama: Hukum masuk gereja itu haram. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah. Namun ulama Syafi’iyah mengaitkan hukum haram jika di gereja tersebut ada gambar. Ulama Hanafiyah melarang secara mutlak karena gereja adalah tempat berdiamnya setan.

Pendapat kedua: Hukum masuk gereja itu makruh. Inilah pendapat ulama Hambali. Namun ulama Hambali mengaitkan terlarangnya jika di situ terdapat gambar.

Pendapat ketiga: Boleh secara mutlak masuk gereja. Inilah pendapat ulama Hambali.

Dari pendapat yang ada, intinya tidak ada dalil tegas yang melarang muslim masuk gereja. Adapun adanya patung atau gambar di suatu tempat, bukanlah berarti tidak boleh masuk ke tempat tersebut. Yang berdosa saat itu adalah yang membuat gambar atau patung. Adapun seseorang yang masuk tempat yang di situ terdapat patung, maka mesti ada nasehat. Tidak wajib keluar dari tempat tersebut.

Riwayat yang mendukung bolehnya masuk gereja,

وروى ابن عائذ في ” فتوح الشام ” أن النصارى صنعوا لعمر رضي الله عنه حين قدم الشام طعاما فدعوه ، فقال أين هو : قالوا : في الكنيسة ، فأبى أن يذهب ، وقال لعلي : امض بالناس فليتغدوا ، فذهب علي بالناس ، فدخل الكنيسة وتغدى هو والمسلمون ، وجعل علي ينظر إلى الصور ويقول : ما علي أمير المؤمنين لو دخل .

Ibnu ‘Aidz meriwayatkan dalam Futuhusy Syam, bahwa orang Nashrani pernah membuatkan sajian untuk Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tiba di Syam. Ketika itu beliau diundang makan, maka tanya beliau, “Di mana undangan makan tersebut?” “Di gereja”, ada yang menjawab. Umar pun enggan memenuhi undangan tersebut. Umar pun mengatakan pada Ali, “Pergi engkau bersama yang lainnya, lantas makanlah di sana.” Ali pun pergi bersama yang lain. Ali memasuki gereja, lantas beliau dan kaum muslimin lainnya makan di sana. Ketika itu, Ali melihat patung² yang ada dalam gereja lalu beliau berkata, “Apa yang Ali amirul mukminin lakukan ketika ia masuk?”

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah menerangkan mengenai hukum masuk ke suatu tempat yang ada patung di dalamnya. Beliau memaparkan, “Seperti itu tidaklah haram. Adapun bolehnya tidak memenuhi undangan orang yang memajang patung (gambar) di rumahnya adalah sebagai bentuk punishment bagi yang mengundang atas kemungkaran yang ia lakukan. Sebenarnya tidak wajib bagi yang melihat seperti itu untuk keluar dari rumah. Inilah yang nampak dari perkataan Imam Ahmad.” (Al Mughni 8: 113)

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (2: 115) disebutkan, “Jika pergi ke gereja untuk menunjukkan sikap toleransi, maka tidak boleh. Namun jika itu sebagai langkah awal untuk berdakwah, mengajak non muslim pada Islam, tetapi tanpa turut serta dalam ibadah mereka, juga tidak khawatir terpengaruh dengan ibadah, kebiasaan dan taklid pada mereka, itu boleh.” [Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no.111832].

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..