Senin, 28 November 2016

HUKUM PEMBACAAN KALAM ILAHI DI AWAL ACARA

00.39.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara.

Al Khatib Al Baghdadi berkata sebagai berikut,

وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة »

“Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”.
Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhrah, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah).

Imam Nawawi berkata,

وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق

“Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut.
Ayat² yang dibaca hendaklah ayat² berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan² bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan hal.112)

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SEDEKAH SAAT SUSAH

00.34.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada yang hanya sedikit dalam bersedekah, namun pahalanya berlipat. Bahkan ada yang pahalanya berlipat ketika susah namun masih bersedekah. Ada yang bersedekah dengan 1 dirham lalu bisa mengalahkan sedekah dengan 100 ribu dirham.

Sedekah Saat Susah

Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau,

جَهْدُ الْمُقِلِّ

“Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An Nasai no.2526. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Aunul Ma’bud 4: 227).

Dalam hadits disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An Nasai no.2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Apakah Tidak Kontradiksi?

Sedekah yang paling afdhol adalah sedekah ketika orang penuh kekurangan, itulah yang dapat dipahami dari hadits di atas. Padahal hadits yang berbunyi,

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

“Sebaik-baik sedekah adalah dari orang yang banyak harta.” (HR. Bukhari no.1426 dan Muslim no.1034).

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud dikatakan bahwa yang dimaksud hadits di atas adalah sebaik-baik sedekah dilihat dari keadaan setiap orang, kuatnya ia bertawakkal dan lemahnya keyakinan. Adapula yang memaksudkah bahwa yang dimaksud adalah sedekah dari orang yang hatinya senantiasa merasa cukup. Dimaknakan demikian supaya tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya.

Jadi intinya, sedekah itu dilihat dari keluasan rezeki setelah mengeluarkan nafkah yang wajib pada keluarga. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ”Yang lebih dari keperluan.” (QS. Al Baqarah: 219).

Al ‘afwu dalam ayat di atas bermakna sedekah itu di luar kebutuhan pokok (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir 2: 145).

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SEDEKAH DARI HARTA HALAL

00.29.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Sedekah yang diterima hanyalah dari harta halal. Dengan harta haram, harta riba, dan harta syubhat tidaklah disebut sebagai sedekah. Ketika dikeluarkan untuk maslahat kaum muslimin, tujuannya hanyalah pencucian harta kita dari yang haram.

Di antara hadits yang menjelaskan sedekah yang diterima hanyalah dari yang halal diterangkan dalam hadits berikut ini..

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Bukhari no.1410 dan Muslim no.1014).

Yang dimaksud dengan pekerjaan yang thoyyib adalah pekerjaan yang terlepas dari penipuan dan pengelabuan. Namun lihat saja tindak tanduk kaum muslimin saat ini. Banyak kaum muslimin yang tidak ambil peduli dengan hadits ini. Koruptor dan penipuan malah muncul dari kaum muslimin. Wallahul musta’an, semoga Allah melindungi kita dari kerusakan semacam itu.

Sedangkan penyebutan Allah mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, maknanya yang diyakini Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah tidak menyerupakan sifat Allah tersebut dengan makhluk-Nya (tasybih), tidak pula bertanya hakikat (kaifiyah) sifat Allah itu.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  1. Sedekah tidaklah diterima oleh Allah kecuali dari yang halal. Karena orang yang bersedekah dengan harta haram pada hakikatnya tidak memiliki harta tersebut dan ia tidak boleh menggunakannya.
  2. Orang yang bersedekah dengan harta halal, maka Allah akan melipatgandakan harta tersebut hingga berlipat-lipat hingga semisal gunung.
  3. Kita harus mengimani sifat² Allah tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, juga tidak melakukan penolakan. Kita tetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan.


Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..