Minggu, 08 Januari 2017

PEMBATAL SHALAT (Bag.5)

00.25.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada beberapa hal lagi sebagai pembatal shalat yang akan kita kaji kembali kali ini sebagai bagian terakhir dari bahasan pembatal shalat, yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.

7. Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf

Hal² tadi bisa jadi pembatal shalat jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selama tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu.

Adapun jika ia batuk²an dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit misalnya), shalatnya tidaklah batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa, apalagi sampai terbahak-bahak, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al Fatawa 22: 614).

Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.

8. Berubah Niat

Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat.

Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu²).

9. Membelakangi Kiblat

Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no.6251 dan Muslim no.912)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

PEMBATAL SHALAT (Bag.4)

00.22.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Yang termasuk pembatal shalat berikutnya adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Berikut penjelasan selengkapnya..

4. Terbuka Sebagian Aurat

Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 169)

Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 125)

5. Makan dan Minum

Ini termasuk pembatal shalat karena bertentangan dengan maksud shalat.

Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela² gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

6. Berhadats Sebelum Salam Yang Pertama

Jika seseorang berhadats (misal: kentut) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat.

Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).

Bersambung Insyaa Allah'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..