Selasa, 06 Desember 2016

ORANG JUNUB TIDAK DI DEKATI OLEH MALAIKAT

00.39.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah benar orang junub tidak didekati malaikat? Orang yang junub seperti kita ketahui bersama adalah orang yang dalam keadaan keluar mani baik dalam keadaan sadar atau pun tidak. Begitu pula yang disebut junub adalah pasangan yang melakukan hubungan intim meskipun tidak keluar mani.

Sebelumnya pernah diterangkan mengenai tidur dalam keadaan junub, sekarang yang kita bahas adalah benarkah orang yang junub tidak didekati malaikat?

Ada hadits yang disebutkan oleh Syech Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ

“Ada tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: (1) orang yang junub, (2) orang yang mabuk, (3) memakai wewangian al kholuq” (HR. Al Bazzar no.164, shahih menurut Syech Al Albani. As Silsilah Ash Shahihah no.1804).

Al kholuq yang disebut dalam hadits adalah sejenis minyak wangi yang didominasi warna merah dan kuning. Laki-laki dilarang menggunakan minyak wangi tersebut karena minyak tersebut hanya khusus untuk wanita.

Yang dimaksud junub di sini adalah orang yang wajib mandi karena hubungan intim dan keluar air mani yang memancar saat itu.

Syech Al Albani mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan mandi junub dan itu sudah jadi kebiasaannya, serta mayoritas waktunya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan kurangnya agama dan jelek batinnya sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir.

Ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.

Hadits yang dimaksudkan oleh Syech Al Albani adalah,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.” (HR. Abu Daud no.228. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini ma’lul, dituduh punya cacat. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syech Al Albani sendiri menshahihkan hadits ini).

Lebih amannya segera mungkin ketika dalam keadaan junub untuk mandi. Namun masih diberi keringanan untuk berwudhu sebelum tidur dalam keadaan junub hanya untuk memperingan junubnya.
Wallahu a’lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

DOA MEMOHON KEMUDAHAN

00.27.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Pada kesempatan pagi penuh barokah ini, ane ingin memberikan sebuah do’a yang bermanfaat. Do’a ini adalah do’a yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisi permohonan berbagai kemudahan dalam segala urusan. Semoga bermanfaat..

Dari Anas bin Malik, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa..”

Artinya:
"Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah.."

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Sanad hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syech Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban.

Faedah singkat dari do’a di atas:

Yang namanya kemudahan hanya datang dari Allah. Sesuatu yang sulit sekalipun bisa menjadi mudah jika Allah kehendaki. Hendaklah hati selalu bergantung pada Allah, bukan bergantung pada diri sendiri yang lemah.

Jika hati terlalu yakin atau terlalu PD (percaya diri) sehingga melupakan Rabb di atas sana, maka sungguh urusan tersebut akan semakin sulit. Ingatlah bahwa barangsiapa yang senantiasa bertawakkal kepada Allah, maka Allah akan mempermudah urusannya. Manusia punya kehendak. Namun kehendak tersebut bisa terealisasi dengan baik dan sempurna, jika Allah menghendakinya.

Oleh karena itu, hati seharusnya bersandar pada Sang Kholiq, Allah Ta’ala.
Perlunya beriman kepada takdir ilahi dengan baik sehingga tidak membuat seseorang semakin sedih atas musibah atau kesulitan yang menimpanya.Takdir di satu sisi terasa menyakitkan. Namun jika kita memandang dari sisi lain, pasti ada yang terbaik dan hikmah yang besar di balik itu semua. Yakinlah!

Semoga kita bisa mengamalkan do’a ini di kala kita sulit dan di saat mengharap kemudahan dari Allah..

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

HUKUM MEMAJANG FOTO MAKHLUK BERNYAWA

00.21.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits² yang menerangkan hal tersebut..

Keterangan dari Berbagai Hadits

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari no.3224 dan Muslim no.2106)

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no.1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no.969)

Dalam riwayat An Nasai,

وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”(HR. An Nasai no.2031. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihis salam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  1/365. Kata Syech Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar². Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus.
Lalu beliau bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no.5954 dan Muslim no.2107 dan ini adalah lafazh Muslim).

Dalam riwayat Muslim,

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar², maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar².” (HR. An-Nasai no.5351. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhudia berkata,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala²nya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar².” (HR. An-Nasai no.5365. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pelajaran dari Hadist² diatas adalah:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al Baihaqi 7/270. Syech Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no.1921)

Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa

Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”

Syech rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.35)

Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syech Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”

Syech rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar² tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.33)

Penjelasan hukum dalam tulisan ane di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata.

Semoga Allah Ta'alaa menganugerahkan sifat taqwa kepada kita semua sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..