Sabtu, 18 Februari 2017

TAUBATNYA PELAKU LIWATH APAKAH DI TERIMA?

00.58.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Para ulama bersepakat bahwa prilaku liwath (suka sesama jenis) adalah salah satu dari perbuatan dosa besar yang lebih besar daripada zina.

Hal itu bisa dilihat dari hukuman yang ditimpakan Allah SWT kepada kaum Luth dengan hujan batu dari langit, dijungkir balikan kampung halamannya serta sangsi yang dijatuhkan terhadap para pelakunya sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Jika kamu mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth (liwath) maka bunuhlah para pelakunya.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Namun demikian Allah SWT masih tetap membuka pintu taubat bagi para pelakunya yang mau kembali kepada Allah SWT dan bertaubat dengan taubat nashuha, sebagaimana firman Allah Ta'laa,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿٦٨﴾
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ﴿٦٩﴾
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٧٠﴾

“Dan orang² yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang² yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)

Dengan kembalinya seorang pelaku liwath kepada Allah SWT serta bertaubat dengan taubat nashuha maka pintu surga tetap terbuka baginya sebagaimana disebutkan Ibnu Qoyyim bahwa jika seorang yang diuji dengan ujian ini lalu kembali kepada Allah dan diberikan rezeki untuk bertaubat dengan taubat nashuha dan beramal shaleh, dan mengganti perbuatan² yang buruk dengan perbuatan² yang baik, mencuci kotoran itu dengan bermacam² ketaatan dan amal² yang mendekatkannya dengan Allah, menjaga pandangan, memelihara kemaluan dari apa² yang diharamkan, berlaku jujur kepada Allah dalam pergaulannya maka orang yang seperti ini akan mendapatkan ampunan dan dia termasuk kedalam penghuni surga.

Sesungguhnya Allah SWT mengampuni seluruh dosa². Apabila taubat dapat menghapuskan setiap dosa hingga dosa syirik terhadap Allah, membunuh para nabi, wali²-Nya, sihir, kekufuran dan sebagainya maka taubat itu tidaklah terbatas hanya pada penghapusan dosa ini.

Sungguh telah kokoh hikmah, keadilan dan keutamaan Allah SWT bahwa seorang yang bertaubat dari dosa bagai seorang yang tidak melakukan dosa. Sungguh Allah telah menjamin orang yang bertaubat dari dosa syirik, membunuh jiwa dan berzina bahwa Dia akan mengganti keburukannya dengan kebaikan. Ini adalah hukum yang umum bagi setiap orang yang bertaubat dari dosa, sebagaimana firman Allah Ta'alaa,

Artinya : “Katakanlah: “Hai hamba²-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa² semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Az Zumar : 53)

Maka tidaklah satu dosa pun yang keluar dari keumuman ini akan tetapi ini adalah hak orang² yang bertaubat secara khusus. (al Jawabul Kaafi hal.116)

Taubat nashuha haruslah dibarengi dengan tekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatan buruk tersebut. Tentunya diperlukan upaya keras untuk mendapatkan solusi menghilangkan perbuatan itu dari dirinya.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

PERLAKUAN ISLAM TERHADAP PELAKU LIWATH

00.53.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Tarun di Serang Banten, yang menanyakan soal hukuman pelaku liwath dalam islam, berikut penjelasannya'..

Dalam bahasa Arab pelaku homoseks atau suka sesama jenis itu di sebut Liwath. Dan Para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan liwath ini lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.

Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.

Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.

Adapun pelaku liwath maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama² punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”
(HR. Abu Daud no.4462, At Tirmidzi no.1456, dan Ibnu Majah no.2561. Syech Al Albani menilai hadits ini shahih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’)bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan  bisa mendukung hadits di atas.

Kenapa hukumannya bisa berat seperti itu?

Hal ini dikarenakan perbuatan liwath adalah perbuatan yang teramat keji yang dapat merusak tatanan masyarakat Islam. Seseorang sangat sulit mendeteksi manakah pelaku liwath karena mereka adalah pasangan sejenis, sesama pria. Mungkin saja kedua pasangan tersebut adalah shohib dekat. Berbeda dengan pelaku zina. Jika ada laki² dan perempuan berdua²an di tempat sunyi dan tercium mereka melakukan sesuatu layaknya pasangan suami istri, maka ini bisa diketahui. Namun beda halnya dengan perbuatan liwath. Oleh karena itu, hukumannya pantas seperti itu.

Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual ataupun lesbian. Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan dan ini bukanlah berarti Islam agama yang kejam.

Dalil dari Sunnah Tentang Haramnya Liwath

• Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya..” [HR. Tirmidzi no.1456, Abu Daud no.4462, Ibnu Majah no.2561 dan Ahmad no.2727]

• Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth..”
[HR. Ibnu Majah no.2563, Tirmidzi berkata Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata Hadits shahih isnad]

• Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)..” [HR Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra IV/322 No.7337]

• Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

“Allah tidak mau melihat kepada laki² yang menyetubuhi laki² atau menyetubuhi wanita pada duburnya..” [HR. Tirmidzi no.1166, Nasa’i no.1456 dan Ibnu Hibban no.1456 dalam Shahihnya. Hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]

• Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Itu adalah liwat kecil, yakni laki² yang menggauli istrinya di lubang duburnya..” [HR Ahmad no.6667]

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..