Senin, 01 Mei 2017

MALAS WUDHU DI GANTI DENGAN TAYAMUM

00.53.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ini alasan sebagian orang untuk tayamum yaitu karena dingin, beralih saja deh dari wudhu ke tayamum.
Padahal sebenarnya malas menggunakan air di saat dingin seperti pada saat musim hujan.

Perlu dipahami bahwa ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1). Karena tidak mendapati air, (2). Khawatir menggunakan air. (Ad Daror Al Mudhiyyah hlm.103)

Syech Muhammad Shalih Al Munajjid dalam salah satu kitabnya menyatakan,

 لا يصح التيمم مع وجود الماء أو القدرة على الوصول إليه بلا مشقة، ومن التساهل المذموم في أوقات البرد المبادرة إلى التيمم أثناء رحلات البر مع إمكانية استعمال الماء أو تسخينه، وإنما يباح التيمم لمن فقد الماء أو كان بعيدا عنه، أو كان قليلا يكفي لشربه، أو عجز عن استعماله لمرض ونحوه.

"Tayamum tidaklah sah ketika masih terdapat air atau mampu untuk mencari air tanpa ada kesulitan apa pun. Di antara bentuk bergampang-gampangan yang tercela adalah memilih tayamum di saat dingin padahal mampu untuk menggunakan air atau dengan cara menghangatkan air. Ingat, yang dibolehkan untuk tayamum hanyalah mereka yang tidak mendapatkan air atau jauh dari air, atau air yang ada hanya cukup untuk minum, atau tidak mampunya menggunakan air karena sakit atau semisal itu.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

APAKAH DAGU DAN JENGGOT IKUT DI BASUH SAAT WUDHU?

00.48.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah dagu dan jenggot ikut dibasuh saat berwudhu?

Para fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot.

Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang² yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6).

Basuhlah muka, berarti termasuk dagu..

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu.

Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu.

Hal yang sama disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 35: 228.

Ada hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).”
(HR. Tirmidzi no.31 dan Ibnu Majah no.430. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Syech Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa hadits² yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam 1: 183)

Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu A'lam..

Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..