Selasa, 10 Januari 2017

MATI SYAHID KARENA TENGGELAM DAN MELAHIRKAN

00.37.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Akhir² ini di negara kita sering sekali terjadi kecelakaan dan musibah. Entah itu longsor, banjir bandang, pesawat terbang yang jatuh, kapal laut yang tenggelam. Dan dari kejadian itu banyak memakan korban jiwa. Tidak sedikit yang meninggal.

Ada bentuk kematian yang dirasakan begitu mengerikan, namun bisa mendatangkan mati syahid. Di antaranya karena tenggelam dan melahirkan. Apa maksudnya?

Kita terlebih dahulu lihat hadits² yang membicarakan tentang hal itu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.”
(HR. Bukhari no.2829 dan Muslim no.1914).

Dari‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid, orang yang mati karena wabah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad 2: 522. Syech Syu’aib Al Arnauth dan Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

Dari Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

“Orang² yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid, mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid, yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya) adalah syahid.”
(HR. Abu Daud no.3111. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Aun Al Ma’bud 8: 275).

Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,

لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ

“Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim 2: 142, juga disebutkan dalam Fath Al Bari 6: 42).

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Fath Al Bari 6: 43).

Tingkatan Syahid

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.

3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim 2: 142-143).

Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang.

Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam:

1. Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan.

2. Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al Bari 6: 44)

Asalkan Tenggelam Sudah Disebut Syahid ataukah Tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi. Ada hadist shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, orang yang mati tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk syahid, orang yang mati karena wabah termasuk syahid, wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid, juga orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid. Ada juga hadits yang menyebutkan selain dari itu.

Asalnya memang pergi berdagang dengan kapal itu boleh selama yakin bahwa diri kita bisa selamat. Namun kalau tidak yakin bisa selamat, maka tidak boleh bergadang dengan kapal laut. Jika nekad dilakukan, maka sama saja bunuh diri dan tidak disebut syahid. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al Fatawa 24: 293).

Yang Mati Tenggelam Apakah Tetap Dimandikan dan Dishalatkan?

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mati syahid tidak lewat jalan berperang seperti karena sakit perut, karena wabah penyakit, karena tenggelam, karena tertimpa reruntuhan, juga karena melahirkan, tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana diketahui tidak ada perselisihan dalam hal ini.

Mereka semuanya yang mati syahid bukan karena berperang tetap dimandikan dan dishalatkan. Karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan adalah tidak memandikan orang yang mati syahid karena berperang. Karena kalau dimandikan akan menghilangkan darah baik. Alasan lainnya, karena sulit untuk memandikan orang yang mati syahid, ditambah jumlah yang mati biasa banyak. Begitu pula, orang yang mati syahid di medan perang memiliki luka². Sedangkan untuk orang yang mati karena tenggelam dan lainnya tidak ditemukan alasan² seperti itu. (Al Mughni 3: 476-477)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SAHKAH BILA IMAM SHALAT TANPA MEMBACA DOA IFTITAH?

00.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Kita lihat sebagian imam shalat (saat shalat tarawih misalnya) langsung membaca surat Al Fatihah tanpa mendahului dengan membaca do’a istiftah (disebut sebagian ulama dengan doa iftitah).

Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk"..

Artinya:
"Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau..” (HR. Muslim no.399, Abu Daud no.775, Tirmidzi no.242, Ibnu Majah no.804).

Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap shalat dan setiap keadaan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak², musafir, orang yang shalat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya. Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.

Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini..

Ulama Hanabilah berpandangan bahwa shalat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah. Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya?

Jawabannya, tetap membacanya.

Lihat nukilan berikut..

قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.

“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..