Rabu, 03 Mei 2017

MENGUSAP TELINGA APAKAH TERMASUK WAJIB WUDHU?

01.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu?

Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib.

Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”

Hadits tersebut dikeluarkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al Hakim, dan Al Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya.

Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits,

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Dua telinga adalah bagian dari kepala.”

Jalan² hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al Qur’an.

Imam Asy Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al Authar 1: 467)

Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al Majmu 1: 228).

Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al Ghayah At Taqrib dan Al Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

RAHASIAKAN SEDEKAH

01.27.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Rahasiakanlah sedekah kita. Menyembunyikan sedekah lebih utama daripada terang²an kecuali sedekah yang wajib. Menyembunyikan ini lebih dekat pada keikhlasan.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang² fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan²mu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 271).

Syech As Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “Jika sedekah tersebut ditampakkan dengan tetap niatan untuk meraih wajah Allah, maka itu baik. Dan seperti itu sudah mencapai maksud bersedekah. Namun jika dilakukan secara sembunyi², maka itu lebih baik. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan sembunyi² lebih utama daripada dilakukan secara terang²an. Namun jika tidak sampai bersedekah karena ia maksud sembunyikan, maka tetap menyampaikan sedekah tadi secara terang²an itu lebih baik. Jadi semuanya dilakukan dengan kembali melihat maslahat.”

Kata Ibnu Katsir berkata bahwa tetap bersedekah dengan sembunyi² itu lebih afdhol karena berdasarkan hadits,

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata,

1. Imam (pemimpin) yang adil.

2. Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya.

3. Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid.

4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah.

5. Dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan, “Sungguh aku takut kepada Allah.”

6. Seseorang yang bersedekah lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.

7. Dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (HR. Bukhari no.660 dan Muslim no.1031).

Hadits di atas menunjukkan bahwa keutamaan sedekah yang dilakukan secara sembunyi². Para ulama mengatakan bahwa inilah yang berlaku pada sedekah sunnah, secara sembunyi² itu lebih utama. Cara seperti itu lebih dekat pada ikhlas dan jauh dari riya . Adapun zakat wajib, dilakukan secara terang²an itu lebih afdhol. Demikian pula shalat, shalat wajib dilakukan terang²an, sedangkan shalat sunnah lebih afdhol sembunyi² karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.”

Para ulama katakan bahwa penyebutan tangan kanan dan kiri di sini hanyalah ibarat yang menggambarkan sedekahnya benar² dilakukan secara diam². Tangan kanan dan kiri, kita tahu begitu dekat dan selalu bersama. Ini ibarat bahwa sedekah tersebut dilakuan secara sembunyi². Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..