Rabu, 03 Mei 2017

MENGUSAP TELINGA APAKAH TERMASUK WAJIB WUDHU?

01.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu?

Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib.

Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”

Hadits tersebut dikeluarkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al Hakim, dan Al Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya.

Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits,

الأُØ°ُÙ†َانِ Ù…ِÙ†َ الرَّØ£ْسِ

“Dua telinga adalah bagian dari kepala.”

Jalan² hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al Qur’an.

Imam Asy Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al Authar 1: 467)

Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al Majmu 1: 228).

Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al Ghayah At Taqrib dan Al Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: