Kamis, 17 November 2016

MEMULAI PERTENGAHAN SURAT APAKAH DENGAN TA'AWUDZ ATAU BISMILLAH?

01.47.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa memulai membaca Al Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat?

Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Wahai Syech yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’
Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?”

Syech Al ‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98)

Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.”
(Liqa’ Al Bab Al-Maftuh, 6: 10)

Kesimpulannya, jika memulai membaca Al Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

DOA ZIARAH KUBUR DAN FAEDAHNYA

01.32.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa doa yang dibaca saat ziarah kubur?

Yang bisa diamalkan adalah doa berikut ini,

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH..

Artinya:
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang² beriman dan orang² Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim no.975)

Faedah Dari Doa Ziarah Kubur

  • Orang yang hidup dan mati dapat disebut sebagai ahlud diyar (penduduk negeri).
  • Setiap mukmin itu pasti muslim, namun tidak setiap muslim itu mukmin.
  • Mati itu suatu hal yang pasti.
  • Disebut kalimat Insya Allah dalam doa menunjukkan bahwa kapan kita mati itu Allah yang berkehendak. Juga bisa maksudnya dengan kalimat insya Allah adalah kalimat harapan, moga kita mati di atas iman.
  • Hadits ini menunjukkan anjuran ziarah kubur dan mengunjungi penghuni kubur lalu berdoa pada Allah. Doa pertama adalah semoga yang masih hidup diberikan keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati. Juga doa itu berisi permintaan semoga penghuni kubur diselamatkan dari siksa kubur dan azab neraka.
  • Hikmah ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah meninggal dunia agar diberi keselamatan. Sedangkan hikmahnya bagi yang hidup adalah untuk mengingatkan pada kematian.
  • Tidak ada waktu istimewa untuk ziarah kubur. Ziarah kubur itu dianjurkan setiap waktu. Siang hari bisa dilakukan ziarah kubur, begitu pula di malam hari.
  • Dalam suatu riwayat shahih Muslim, dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ziarah kubur di malam hari di pekuburan Baqi’.
  • Pengkhususan waktu ziarah kubur di hari Jumat dan di hari ied (Idul Fithri) tidak ada dasarnya. Itu adalah hanya sebuah tradisi dalam masyarakat kita saja.
  • Dalam riwayat lain dari Aisyah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan ziarah kubur ke pekuburan Baqi’, beliau berdoa sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Hal ini menunjukkan bahwa doa sambil berdiri itu lebih sempurna dibanding sambil duduk.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang hidup pada orang yang mati itu bermanfaat.
  • Hadits Ibnu ‘Abbas tentang doa ini menunjukkan bahwa sekedar lewat daerah pekuburan (tanpa masuk) sudah dianjurkan membaca doa di atas. Namun riwayat tersebut dha’if.
  • Syech Abdul Aziz bin Baz dalam fatawanya (13 : 333) menyatakan bahwa tetap memberi salam kepada penghuni kubur walau sekedar lewat. Namun kalau maksudnya untuk berziarah, itulah yang lebih utama dan sempurna untuk memberikan salam pada penghuni kubur.


Demikian faedah dari hadits mengenai doa ziarah kubur..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HUKUM MIMPI BERSETUBUH TIDAK MENGELUARKAN MANI

01.21.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Agan Hermawan di Garut yang menanyakan
Wajib tidaknya mandi junub bila mimpi bersetubuh namun tidak mengeluarkan mani,
berikut penjelasannya..

Bagi laki-laki yang sudah baligh pasti pernah mengalami kejadian yang satu ini. Mimpi basah atau mimpi bersetubuh sehingga ketika ia bangun akan mengalami basah di area sekitaran kemaluannya. Ketika hal tersebut terjadi maka secara otomatis ia wajib melakukan mandi junub untuk menyucikan diri dari hadats besar.

Sehubungan dengan soal mandi junub, di dalam hadits pendek yang terkenal yaitu
“Al mau minal ma’I..” bahwa wajibnya mandi itu disebabkan karena keluarnya (air) mani, bukan karena madzi, wadzi ataupun air kencing.

Secara prinsip diterangkan bahwa yang menyebabkan wajibnya mandi junub adalah keluar mani. Meskipun ada sebab lain semisal bersetubuh yang hanya mensyaratkan
ilajul khasyafati fil farji (masuknya kepala dzakar ke dalam kemaluan wanita).

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW..

اذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وان لم ينزل (رواه البخارى ومسلم وأحمد)

Apabila duduk seorang laki-laki diantara bagian perempuan yang empat, maksudnya: diantara dua tangannya dan dua kakinya, kemudian disungguhkannya (dijima’nya) maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi, walaupun ia tidak mengeluarkan mani. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Dari hadits di atas sangat jelas bahwasanya diantara hal yang mewajibkan mandi adalah bersetubuh meskipun persetubuhan itu tidak sampai pada keluarnya air mani. Hal ini jelas berbeda dengan persetubuhan yang hanya terjadi di alam mimpi. Sesungguhnya hal tersebut
( ilajul hasyafati fil farji dalam mimpi ) tidak bisa dijadikan sebab wajibnya mandi, selama tidak keluar mani dalam dunia nyata.

Akan tetapi, apapun dalam mimpi yang menyebabkan keluar mani (dalam kehidupan nyata) maka wajib hukumnya mandi junub. Walaupun mimpinya bukan bersetubuh, misalkan mimpi berpelukan, berciuman ataupun bermesraan. Asalkan dalam dunia nyata terbukti mengeluarkan mani maka wajib hukumnya mandi junub atau mandi besar.

Jadi kesimpulannya, bahwa orang yang bermimpi melakukan jima' (hubungan intim) namun tidak mengeluarkan mani maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi junub..

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha..

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا. قَالَ: «يَغْتَسِلُ»، وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ. قَالَ: لَا غُسْلَ عَلَيْهِ» فَقَالَتْ: أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no.236, At Tirmidzi no.113, Musnad Ahmad no.26195, Ad Daruquthni no.481 dan Al Kubro no.796)

Imam Ibnul Mundzir dalam kitab beliau  "Al-Ijma"  menyatakan bahwa semua ulama' sepakat mengenai hukum tidak wajibnya mandi bagi orang yang mimpi berhubungan intim namun tidak mengeluarkan mani. Wallahu a'lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..