Kamis, 17 November 2016

HUKUM MIMPI BERSETUBUH TIDAK MENGELUARKAN MANI

01.21.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Agan Hermawan di Garut yang menanyakan
Wajib tidaknya mandi junub bila mimpi bersetubuh namun tidak mengeluarkan mani,
berikut penjelasannya..

Bagi laki-laki yang sudah baligh pasti pernah mengalami kejadian yang satu ini. Mimpi basah atau mimpi bersetubuh sehingga ketika ia bangun akan mengalami basah di area sekitaran kemaluannya. Ketika hal tersebut terjadi maka secara otomatis ia wajib melakukan mandi junub untuk menyucikan diri dari hadats besar.

Sehubungan dengan soal mandi junub, di dalam hadits pendek yang terkenal yaitu
“Al mau minal ma’I..” bahwa wajibnya mandi itu disebabkan karena keluarnya (air) mani, bukan karena madzi, wadzi ataupun air kencing.

Secara prinsip diterangkan bahwa yang menyebabkan wajibnya mandi junub adalah keluar mani. Meskipun ada sebab lain semisal bersetubuh yang hanya mensyaratkan
ilajul khasyafati fil farji (masuknya kepala dzakar ke dalam kemaluan wanita).

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW..

اذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وان لم ينزل (رواه البخارى ومسلم وأحمد)

Apabila duduk seorang laki-laki diantara bagian perempuan yang empat, maksudnya: diantara dua tangannya dan dua kakinya, kemudian disungguhkannya (dijima’nya) maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi, walaupun ia tidak mengeluarkan mani. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Dari hadits di atas sangat jelas bahwasanya diantara hal yang mewajibkan mandi adalah bersetubuh meskipun persetubuhan itu tidak sampai pada keluarnya air mani. Hal ini jelas berbeda dengan persetubuhan yang hanya terjadi di alam mimpi. Sesungguhnya hal tersebut
( ilajul hasyafati fil farji dalam mimpi ) tidak bisa dijadikan sebab wajibnya mandi, selama tidak keluar mani dalam dunia nyata.

Akan tetapi, apapun dalam mimpi yang menyebabkan keluar mani (dalam kehidupan nyata) maka wajib hukumnya mandi junub. Walaupun mimpinya bukan bersetubuh, misalkan mimpi berpelukan, berciuman ataupun bermesraan. Asalkan dalam dunia nyata terbukti mengeluarkan mani maka wajib hukumnya mandi junub atau mandi besar.

Jadi kesimpulannya, bahwa orang yang bermimpi melakukan jima' (hubungan intim) namun tidak mengeluarkan mani maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi junub..

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha..

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا. قَالَ: «يَغْتَسِلُ»، وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ. قَالَ: لَا غُسْلَ عَلَيْهِ» فَقَالَتْ: أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no.236, At Tirmidzi no.113, Musnad Ahmad no.26195, Ad Daruquthni no.481 dan Al Kubro no.796)

Imam Ibnul Mundzir dalam kitab beliau  "Al-Ijma"  menyatakan bahwa semua ulama' sepakat mengenai hukum tidak wajibnya mandi bagi orang yang mimpi berhubungan intim namun tidak mengeluarkan mani. Wallahu a'lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: