Jumat, 12 Agustus 2016

HUKUM SHOLAT IED BAGI WANITA

07.42.00 Posted by Admin No comments

Tadi kan ane udeh jelasin shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnye. Klo soal shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnye?

Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘ied, baik yang gadis atau pun wanita yang sedang dipingit.”

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah, selama keluarnya tidak menggoda yang lainnya (karena berhias diri) atau selama tidak ada udzur kala itu.”

Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syech Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah?
Syech rahimahullah menjawab, “Yang lebih afdhol adalah para wanita ikut keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied, sampai-sampai yang diperintahkan adalah para gadis dan wanita yang sedang dipingit (padahal kebiasaan wanita semacam ini tidak keluar rumah).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita tadi untuk keluar kecuali wanita haidh. Wanita haidh memang diperintahkan keluar (menuju lapangan), namun mereka diperintahkan menjauhi tempat shalat. Jadi tetap wanita haidh keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Akan tetapi mereka tidak berada di tempat shalat. Karena lapangan tersebut menjadi masjid (kala itu). Sedangkan masjid (tempat shalat) tidaklah boleh didiami oleh wanita haidh. Boleh saja mereka sekedar melewati tempat tersebut, misalnya, atau mungkin ada keperluan kala itu. Tetapi mereka tidak boleh berdiam lama di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami katakan bahwa para wanita ketika shalat ‘ied diperintahkan untuk keluar dan bisa sama-sama menjalankan shalat bersama kaum pria. Seperti ini, para wanita akan mendapatkan kebaikan, bisa berdzikir dan berdo’a kala itu.”

Syech Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya)."

"Semoga jadi ilmu yang manfaat" 

HUKUM NYA SHOLAT DI MASJID BAGI WANITA

07.35.00 Posted by Admin No comments

Melanjutkan pertanyaan dari Ukhtie Dwikey soal HUKUM NYA SHOLAT DI MASJID BAGI WANITA, berikut penjabaran nye'..

Shalat jama’ah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi shalat jama’ah tetap dibolehkan bagi wanita –secara global- menurut mayoritas para ulama.

Syech Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah- ketika ditanya apakah wanita wajib mengerjakan shalat secara jama’ah setiap melaksanakan shalat fardhu?
Beliau –hafizhohullah- menjawab, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat secara berjama’ah. Shalat jama’ah hanya wajib bagi laki-laki. Adapun para wanita, mereka tidak wajib mengerjakan shalat secara berjama’ah. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan shalat secara jama’ah dengan imam di antara mereka (para wanita).
Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan)” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 103, Dar Ibnul Haitsam)

Shalat Jama’ah Wanita Bersama Wanita Lainnya
Ini dibolehkan berdasarkan tiga alasan:

       1. Berdasarkan keumuman hadits yang menceritakan keutamaan shalat jama’ah. Dan asalnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki sampai ada dalil yang membedakannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita adalah bagian dari pria.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Maksudnya adalah shalat jama’ah bersama wanita tetap dibolehkan sebagaimana pria berjama’ah dengan sesama pria.
2.      Tidak ada larangan mengenai shalat wanita bersama wanita lainnya.
3.       Hal ini juga pernah dilakukan oleh beberapa sahabat wanita seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 509)
Dari Roithoh Al Hanafiyah, dia mengatakan:
أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة
“’Aisyah dulu pernah mengimami para wanita dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR. ‘Abdur Rozak, Ad Daruquthniy, Al Hakim dan Al Baihaqi. An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Namun hadits ini dilemahkan/ didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani, namun dia memiliki penguat dari hadits Hujairoh binti Husain. Lihat Tamamul Minnah, hal. 154)
Begitu juga hal yang sama dilakukan oleh Ummu Salamah. Dari Hujairoh binti Husain, dia mengatakan:
أمتنا أم سلمة في صلاة العصر قامت بيننا
“Ummu Salamah pernah mengimami kami (para wanita) ketika shalat Ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR. Abdur Rozak, Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi. Riwayat ini memiliki penguat dari riwayat lainnya dari jalur Qotadah dari Ummul Hasan)
Ummul Hasan juga pernah melihat Ummu Salamah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengimami para wanita (dan Ummu Salamah berdiri) di shaf mereka. (Atsar ini adalah atsar yang bisa diamalkan sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 504)
Ada pula ulama yang menganjurkan shalat jama’ah bagi wanita dengan sesama mereka berdasarkan hadits dalam riwayat Abu Daud dalam Bab “Wanita sebagai imam”,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”
‘Abdurrahman (bin Khollad) mengatakan bahwa yang mengumandangkan adzan tersebut adalah seorang pria tua.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Pelajaran penting: Dalam shalat jama’ah jika yang melaksanakannya adalah sesama wanita dan salah satu wanita menjadi imam, maka yang menjadi imam berdiri di tengah-tengah shaf dan bukan maju ke depan.
Shalat Jama’ah Wanita Bersama Pria
Hal ini dibolehkan bagi wanita, baik wanita itu sendiri sebagai makmum atau bersama makmum wanita lainnya atau dia berada di belakang jama’ah pria. Hal ini berdasarkan banyak dalil di antaranya adalah hadits dari Anas.
Anas mengatakan, “Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami secara jama’ah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ibuku –yakni Ummu Salamah (nama aslinya adalah Rumaysho)- berada di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu juga terdapat hadits dari Ummu Salamah. Dia mengatakan, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat.” (HR. Bukhari)
Tidak Dibolehkan Wanita yang Bukan Mahrom Bermakmum di Belakang Seorang Pria
Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom.
Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama’ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jama’ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)
Yang Lebih Baik Bagi Wanita Adalah Shalat Di Rumahnya
Wanita tetap diperkenankan mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, namun shalat wanita lebih baik adalah di rumahnya.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lihat pembahasan terkait di sini.
3 Syarat yang Harus Dipenuhi Wanita Jika Ingin Melakukan Shalat Jama’ah Di Masjid
Pertama, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Bahkan tidak boleh seseorang menghalangi wanita atau istrinya ke masjid sebagaimana dapat dilihat dalam kisah berikut. Lihatlah kisah Bilal bin Abdullah bin ‘Umar dengan ayahnya berikut.
Dalam Shohih Muslim no. 442 dari jalan Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”
Kemudian Bilal bin Abdullah bin ‘Umar mengatakan,
وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ
“Demi Allah, sungguh kami akan menghalangi mereka.”
Lalu Abdullah bin ‘Umar mencaci Bilal dengan cacian yang keras yang aku belum pernah mendengar sama sekali cacian seperti itu dari beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, “Aku mengabarkan padamu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu engkau katakan, ‘Demi Allah, kami akan mengahalangi mereka!!’
Kedua, tidak boleh menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
Ketiga, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا سلم قام النساء حين يقضي تسليمه ويمكث هو في مقامه يسيرا قبل أن يقوم . قال نرى – والله أعلم – أن ذلك كان لكي ينصرف النساء قبل أن يدركهن أحد من الرجال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

HUKUM SHOLAT TARAWEH 4 RAKAAT SEKALI SALAM

07.26.00 Posted by Admin No comments

Untuk menindak lanjuti perdebatan soal sholat taraweh dengan 4 rakaat sekali salam..

Buat Boentas saudara seiman ane di Surabaya, mengenai sholat teraweh dengan pola pelaksanaan nye 4 4 3, sebenernye banyak ulama kita juga ngerjain seperti itu'..

Apakah shalat tarawih 4 raka’at 4 raka’at dengan satu salam (lalu witir 3 raka’at) termasuk bid’ah ?
Jawaban nye TIDAK, bahkan kaifiyyah shalat seperti itu shahih dicontohkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana perkataan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa :

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat di bulan Ramadhan maupun di bulan selainnya lebih dari sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at, kamu jangan menanyakan bagus dan panjangnya. Setelah itu shalat empat raka’at dan kamu jangan menanyakan bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga raka’at” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 2013 dan Muslim no. 738].

Dhahir hadits ini menunjukkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka’at dengan satu salam. Inilah pendapat Abu Haniifah, sebagaimana disitir oleh Al-‘Iraaqiy rahimahumallah :

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ الْأَفْضَلُ أَنْ يُصَلِّيَ أَرْبَعًا أَرْبَعًا وَإِنْ شَاءَ رَكْعَتَيْنِ وَإِنْ شَاءَ سِتًّا وَإِنْ شَاءَ ثَمَانِيًا وَتُكْرَهُ الزِّيَادَةُ عَلَى ذَلِكَ

“Abu Haniifah berkata : “Afdlal-nya shalat malam empat raka’at empat raka’at. Apabila berkehendak, shalat 2 raka’at, apabila berkehendak shalat 6 raka’at, apabila berkehendak shalat 8 raka’at. Dan dimakruhkan menambah raka’at dari itu” [Tharhut-Tatsriib, 3/357].

Ash-Shan’aaniy rahimahullah berkata :

يحتمل أنها متصلات و هو الظاهر . ويحتمل أنها منفصلات و هو بعيد الا انه يوافق حديث : صلاة الليل مثنى مثنى

“Kemungkinan empat raka’at tersebut bersambung, dan inilah yang dhaahir. Dan kemungkinan juga dipisah, namun (kemungkinan) ini sangatlah jauh. Hanya saja ia sesuai dengan hadits :

‘shalat malam itu dua raka’at dua raka’at” [Subulus-Salaam, 2/19].

Syech Al-Albaaniy rahimahullah berkata saat menjelaskan beberapa sifat shalat taraawiih dalam hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

يصلي 11 ركعة أربعا بتسليمة واحدة ثم أربعا مثلها ثم ثلاثا

“Shalat 11 raka’at, yaitu : empat raka’at dengan satu salam, empat raka’at semisalnya, lalu tiga raka’at” [Shalaatut-Taraawiih, hal. 91].

Syech Muhammad bin ‘Umar Bazmuul hafidhahullah berkata :

يشرع للمسلم أن يوتر بإحدى عشرة ركعة ، ويصليها على صفتين :
الأولى : أن يصلي مثنى مثنى عشر ركعات ثم يوتر بواحدة .
الثاني : أن يصلي أربعاً أربعاً ثم يصلي ثلاثاً.

“Disyari’atkan bagi muslim untuk shalat witir 11 raka’at, yang dapat dilakukan dengan dua sifat :
(1) shalat dua raka’at dua raka’at sebanyak 10 raka’at, lalu shalat witir satu raka’at;

(2) shalat empat raka’at empat raka’at, lalu shalat witir 3 raka’at”……. Lalu beliau menyebutkan hadits ‘Aaisyah di atas [Bughyatul-Mutathawwi’, hal. 60-61].

Sebagian ulama memahami bahwa hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa di atas (yang bersifat mutlak) dan mesti dibawa pada hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa yang lain :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ، فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ، حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ

Biasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat setelah isya’ – yang oleh orang-orang dinamakan dengan shalat ‘atamah – sampai menjelang fajar sebanyak sebelas raka’at, salam pada setiap dua raka’at dan witir satu raka’at.
Apabila mu’adzin telah mengumandangkan adzan fajar, dan fajar telah nampak jelas dan muadzinpun telah hadir, maka beliau shalat dua raka’at ringan (yaitu shalat sunnah fajar) kemudian berbaring di sisi badan yang kanan sehingga muadzin datang mengumandangkan iqamat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 736].

Atau hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam itu dua raka’at dua raka’at” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 991 & 993 & 1137, Muslim no. 749, Abu Daawud no. 1326, dan yang lainnya dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa].

Bahkan sebagian ulama lain mengatakan tidak sah'..
Pendapat ini tidaklah benar, wallaahu a’lam, karena sifat shalat malam Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at dua raka’at bukanlah keharusan, akan tetapi merupakan sifat shalat yang paling sering dilakukan oleh beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Telah shahih dalam hadits bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam 11 raka’at tidak dengan dua raka’at dua raka’at. Mari kite simak hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa yang lain, ia berkata :

كُنَّا نُعِدُّ لَهُ، سِوَاكَهُ، وَطَهُورَهُ، فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ، وَيَتَوَضَّأُ، وَيُصَلِّي تِسْعَ رَكَعَاتٍ، لَا يَجْلِسُ فِيهَا إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ، فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ، وَلَا يُسَلِّمُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّ التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يَا بُنَيَّ، فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخَذَ اللَّحْمَ، أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ، فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَيَّ

“Kamilah yang mempersiapkan siwak dan air wudlu beliau. Bila Allah membangunkan beliau pada waktu yang dikehendaki di malam hari, beliau bersiwak dan berwudlu lantas shalat sembilan raka’at tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at kedelapan. Beliau berdzikir, memuji Allah, dan berdoa, kemudian beliau bangkit dan tidak salam meneruskan raka’at kesembilan. Kemudian beliau duduk, berdzikir, memuji Allah, dan berdoa, kemudian salam dengan satu salam yang terdengar oleh kami. Setelah itu beliau shalat dua raka’at sambil duduk. Jadi jumlahnya sebelas raka’at wahai anakku.
Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah tua dan gemuk, beliau berwitir tujuh raka’at, kemudian dua raka’at setelahnya dilakukan seperti biasa, maka jumlahnya sembilan wahai anakku” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 746].

Sangat terperinci sifat shalat witir beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya dua raka’at dua raka’at.

Sah kah shalat beliau tersebut ?. Tentu saja sah, karena apa yang dilakukan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi dalil bagi ibadah kita akan keabsahannya.
Walhasil, shalat malam atau shalat tarawih 4 raka’at dengan satu salam adalah boleh dan sah. Jika dilakukan dua raka’at dua raka’at, afdlal.

"Semoga jadi ilmu yang manfaat"

JANGAN PUTUS HUBUNGAN TALI SILATURAHMI

07.19.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum..
Siang akhie ukhtie'..

Melanjutkan pertanyaan dari akhie Nano yang menanyakan "gimana hukumnya memutuskan pertemanan kepada orang yang sudah mengecewakan berkali²..?" , Berikut penjabaran nye..

Buat akhie Nano, terlepas dari apapun yang membuat kita mengambil keputusan untuk memutuskan silaturahmi terhadap temen atau kerabat adalah hal yang salah'..
Sebagai muslim yang baik tugas kita hanya bisa memaafkan dan mendoakan biar Allah memberikan hidayah kepada temen antum'..

Orang yang memutuskan silaturahmi adalah orang yang dilaknat oleh Allah. Dosa yang dipercepat oleh Allah untuk diberi siksa di dunia dan akhirat adalah memutuskan silaturahmi (selain berbuat zalim).

Orang yang memutuskan silaturahmi doanya tidak dikabulkan oleh Allah. Orang yang memutuskan silaturahmi tidak akan masuk surga. Bila dalam suatu kaum terdapat orang yang memutus silaturahmi, maka kaum itu tidak akan mendapat rahmat dari Allah.

Allah berfirman

هَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ  أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan  Mereka itulah orang-orang yang di laknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka” (QS. Muhammad :22-23)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ

“Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi melainkan Allah akan beri padanya tiga hal:

[1] Allah akan segera mengabulkan do’anya,

[2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak,

[3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.”

Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata,” Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian”.” (HR. Ahmad)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يُدَّخَرُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang Allah SWT lebih percepat siksaan kepada pelakunya di dunia, serta yang tersimpan untuknya di akhirat selain perbuatan zalim dan memutuskan tali silaturahmi” (HR Tirmidzi)

Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (silaturahmi)” (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لاَ تَنْزِلُ الرَّحْمَةُ عَلَى قَوْمٍ فِيْهِمْ قَاطِعُ رَحِمٍ

“Rahmat tidak akan turun kepada kaum yang padanya terdapat orang yang memutuskan tali silaturahmi (HR Muslim)

 “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua Saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.(QS. Al-Hujurat: 10)

Silaturahmi merupakan wujud iman kita kepada Allah dan hari akhir. Dan juga dasar tegaknya Islam. Allah menyuruh kita untuk saling mengenal dan berbuat baik dengan sesama ( An-Nisa: 36).

Dengan demikian, akan terwujud rasa kasih sayang yang terjalin dalam jalinan ukhuwah Islamiyah. Nikmatnya ukhuwah Islamiyah akan terasa bila sesama kita juga mengerti akan pentingnya saling membantu dalam kebaikan. Itulah yang kita harapkan. Bahkan semua orang merindukannya.

Semua orang memliki karakter tersendiri. Dan tentunya tidak sama. Walaupun mereka kembar siam, tapi sifat dan kepribadian tetaplah berbeda. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar bila perselisihan bisa terjadi antar sesama kita. Apalagi tanpa dibentengi oleh iman yang kokoh. Perbedaan pendapat, mementingkan diri sendiri atau golongan, merupakan awal dari perpecahan.

Dampak yang ditimbulkan bila silaturahmi diantara kita putus, sangatlah besar. Baik di dunia maupun di akhirat kelak. Di antaranya adalah sebagai berikut:

•Segala amalnya tidak berguna dan tidak berpahala. Walaupun kita telah beribadah dengan penuh keikhlasan, siang dan malam, tetapi bila kita masih memutus tali silaturahmi dan menyakiti hati orang-orang Islam yang lain, maka amalannya tidak ada artinya di sisi Allah SWT.

•Amalan salatnya tidak berpahala. Sabda Rasulullah SAW: “Terdapat 5 macam orang yang salatnya tidak berpahala, yaitu: Istri yang dimurkai suami karena menjengkelkannya, budak yang melarikan diri, orang yang mendendam saudaranya melebihi 3 hari, peminum khamar dan imam salat yang tidak disenangi makmumnya.”

•Rumahnya tidak dimasuki malaikat rahmat. Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya malaikat tidak turun kepada kaum yang didalamnya ada orang yang memutuskan silaturahmi.

•Orang yang memutuskan tali silaturahmi diharamkan masuk surga.
Rasulullah SAW bersabda: “Terdapat 3 orang yang tidak akan masuk surga, yaitu: orang yang suka minum khamar, orang yang memutuskan tali silaturahmi dan orang yang membenarkan perbuatan sihir.

Oleh karena itu, marilah kita sesama muslim untuk saling memaafkan. Walau bagaimanapun, dosa kepada Allah SWT, kita bisa langsung minta ampun dan bertaubat kepada-Nya. Tetapi dosa kita kepada manusia, Allah belum memberikan ampun sebelum kita meminta maaf kepada orang yang bersangkutan(yang disakiti)

"Semoga jadi ilmu yang manfaat"

DUA GOLONGAN YANG TERHALANG MASUK TELAGA RASULULLAH

07.09.00 Posted by Admin No comments

2 Golongan Yang Terhalang Dari Telaga Nabi Muhammad Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallaam (al-Haud)


بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ


سنن النسائي ٤١٣٦ : أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَاصِمٍ الْعَدَوِيِّ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَال :َ
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ تِسْعَةٌ فَقَالَ إِنَّهُ سَتَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ مَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الْحَوْضَ وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَارِدٌ عَلَيَّ الْحَوْضَ

SUNANUN NASAA-IY 4136 :
AKHBARNAA 'AMRU BNU 'ALIYYIN QOOLA : HADATSANAA YAHYAA 'AN SUFYAANA 'AN ABIY HASHIININ ANSY-SYA'BIYYI 'AN 'AASHIMIL 'ADAWIYYI 'AN KA'BA BNI 'UJROTA QOOLA :
KHOROJA 'ALAINAA RASUULULLAAHI SHOLLALLAAHU 'ALAIHI WA SALLAAMA WA NAHNU TIS'ATUN FAQOOLA INNAHU SATAKUUNU BA'DIY UMAROO-U MIN SHODAQOHUM BIKADZIBIHIM WA-A'AANAHUM 'ALAA DZULMIHIM FALAISA MINNIY WALASTU MINHU WALAISA BIWAARIDIN 'ALAYYAL HAUDH WAMAN LAM YUSHODDIQHU BIKADZIBIHIM WALAM YU'INHUM 'ALAA DZULMIHIM FAHUWA MINNIY WA ANAA MINHU WAHUWA WAARIDUN 'ALAYYAL HAUUDHON.

Sunan Nasa’i 4136 :
Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan dari Abu Hashin dari Asy Sya’bi dari ‘Ashim Al ‘Adawi dari Ka’ab bin ‘Ujrah ia berkatal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallaam keluar menemui kami, ketika itu kami sembilan orang, lalu beliau bersabda :
“Sesungguhnya akan ada setelahku para penguasa, barang siapa yang mempercayai kedustaan mereka dan membantu kezhaliman mereka, maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan darinya, ia tidak akan menemuiku di telaga, dan barangsiapa yang tidak mempercayai kedustaan mereka dan tidak membantu kezhaliman mereka maka ia adalah termasuk golonganku dan aku bagian darinya, ia akan datang menemuiku di telaga.”

Telaga Rasulullah shalallaahu ’alaihi wa salaam adalah Telaga al-Kautsar sebagaimana dijelaskan dlm hadits lain. Kaum Muslimin minum darinya saat kehausan di Padang Mahsyar. Manusia berada di Padang Mahsyar selama 50.000 tahun berdasar hadits shahih.

“Telagaku (panjang dan lebarnya) satu bulan perjalanan. Airnya lebih putih daripada susu, aromanya lebih harum daripada minyak kesturi, bejananya sebanyak bintang di langit. Barangsiapa yang minum darinya, ia tidak akan haus lagi selamanya.” al-Bukhari, no. 6093 dan Muslim, no. 4294).

“Wahai Rasulullah, apakah pada hari itu Anda mengenali kami?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ya. Kalian punya tanda yang tidak dimiliki oleh seorangpun dari umat lain. Kalian datang kepadaku dengan dahi dan kaki bercahaya putih karena wudhu.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 364)

Maka nabi pun mengenali umatnya yg datang ke telaganya. Semuanya kalau bisa minum, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sayang pada umatnya. Namun ada sejumlah orang Islam, umat nabi yang diusir dan tidak dapat mendekat ke telaga tersebut. Apalagi minum. Siapakah mereka?

“Aku adalah pendahulu kalian menuju telaga. Siapa saja yang melewatinya, pasti akan meminumnya. Dan barangsiapa meminumnya, niscaya tidak akan haus selamanya. Nanti akan lewat beberapa orang yang melewati diriku, aku mengenali mereka dan mereka mengenaliku, namun mereka terhalangi menemui diriku.” (Bukhari, no. 6528 dan Muslim, no. 4243)”


SIAPAKAH UMAT Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallaam yang TERHALANG DARI TELAGA?

“Aku berkata: “Mereka termasuk umatku!” Namun muncul jawaban: “Engkau tidak mengetahui perkara yang mereka ada-adakan (dalam agama ini) sepeninggalmu.” Akupun berkata: “Menjauhlah, menjauhlah, bagi orang yang mengubah (ajaran agama) setelahku.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6097)


Jadi 2 GOLONGAN MANUSIA YANG TERHALANG DARI MENDATANGI AL-HAUD :

1) Orang yg membantu penguasa zhalim (HADITS PERTAMA)

2) Orang yg membuat-buat / mengubah-ubah agama Islam sepeninggal Nabi. Dan mereka adalah orang-orang Islam, dikenali dari bekas wudhunya. Karena mengubah agama ini sama saja tidak berpegang teguh kepada 2 warisan utama Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam: Kitabullah wa Sunnati.

Sedangkan al-Qur’an dan as-Sunnah keduanya baru akan berpisah di telaga tsb.

“Aku tinggalkan 2 perkara yang kalian TIDAK AKAN TERSESAT SELAMANYA jika kalian berpegang teguh kepada keduanya: Kitabullah wa Sunnati. Keduanya tidak akan berpisah hingga bertemu di telagaku.” (HR. Hakim, shahih)

"Semoga jadi ilmu yang manfaat"