Jumat, 12 Agustus 2016

HUKUM SHOLAT IED BAGI WANITA

07.42.00 Posted by Admin No comments

Tadi kan ane udeh jelasin shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnye. Klo soal shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnye?

Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘ied, baik yang gadis atau pun wanita yang sedang dipingit.”

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah, selama keluarnya tidak menggoda yang lainnya (karena berhias diri) atau selama tidak ada udzur kala itu.”

Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syech Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah?
Syech rahimahullah menjawab, “Yang lebih afdhol adalah para wanita ikut keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied, sampai-sampai yang diperintahkan adalah para gadis dan wanita yang sedang dipingit (padahal kebiasaan wanita semacam ini tidak keluar rumah).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita tadi untuk keluar kecuali wanita haidh. Wanita haidh memang diperintahkan keluar (menuju lapangan), namun mereka diperintahkan menjauhi tempat shalat. Jadi tetap wanita haidh keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Akan tetapi mereka tidak berada di tempat shalat. Karena lapangan tersebut menjadi masjid (kala itu). Sedangkan masjid (tempat shalat) tidaklah boleh didiami oleh wanita haidh. Boleh saja mereka sekedar melewati tempat tersebut, misalnya, atau mungkin ada keperluan kala itu. Tetapi mereka tidak boleh berdiam lama di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami katakan bahwa para wanita ketika shalat ‘ied diperintahkan untuk keluar dan bisa sama-sama menjalankan shalat bersama kaum pria. Seperti ini, para wanita akan mendapatkan kebaikan, bisa berdzikir dan berdo’a kala itu.”

Syech Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya)."

"Semoga jadi ilmu yang manfaat" 

0 komentar: