Sabtu, 20 Agustus 2016

JUAL BELI YANG DILARANG

07.41.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhie Ukhtie..
Melanjutkan pertanyaan dari akhie Asman yang menanyakan salah satu hadist dari salah satu hal yang dapat menyebabkan hilangnya keberkahan yang bunyi hadist nya

" Dari Said bin Huraits dia berkata, Saya mendengar Nabi bersabda, Barangsiapa yang menjual rumah atau harta yang tidak bergerak lain nya, kemudian ia tidak menggunakan harganya untuk membeli yang semisalnya, maka sudah sepantesnya ia tidak mendapat keberkahan padanya.." (HR.Ahmad)

Hadist tersebut secara keseluruhan mengandung arti adanya kebohongan dalam proses jual beli'..

Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pembeli lainnya).
Contoh misalnya dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.

Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya :

لاَ تَÙ†َاجَØ´ُÙˆْا

Janganlah kalian melakukan jual beli najasy

Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan.

Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara bathil.

Termasuk jual beli najasy –sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal dia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini dihargai sekian”, padahal dia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla.

Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual kepada saya dengan harga sekian”, padahal dia berbohong.

Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.

Sampe sini jelas ye'..
Bahwa sesungguhnya salah satu hal yang dapat menghilangkan keberkahan rizki itu adalah adanya KEBOHONGAN dalam memperoleh rizki itu sendiri'..

 "Semoga jadi ilmu yang manfaat"

0 komentar: