Minggu, 21 Agustus 2016

QS, AL-BAQARAH ; 178 "HUKUM QISHASH"

15.37.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum..
Malem Akhie Ukhtie'..

Tadi pagi mpok Dewi menanyakan soal maksud dari kandungan tafsir surat Al Baqarah : 178

Berikut penjabaran nye,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian (melaksanakan hukum) qishash dalam hal pembunuhan; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

• Pada surat al Baqarah : 178 ini seperti nya ada yang kontras di sini. Ayat sebelumnya (177) berbicara soal kebajikan yang sempurna (al-birr). Tiba-tiba disusul dengan hukum qishash (pelaku kejahatan diperlakukan setimpal dengan kejahatannya). Tapi kalau direnungkan, ini bukanlah pertentangan. Poin pentingnya ialah bahwa dimana ada reward (penghargaan atas kebaikan) di situ juga harusnya ada punishment (hukuman atas kejahatan). Di mana ada hukum yang baik di situ juga seharusnya ada penegak hukum yang adil. Ayat 117 berbicara tentang kriteria penegak hukum yang adil, yang disebut الأبْرَار (al-abrār), sementara ayat 178 ini berbicara soal hukum yang baik. Karena percuma ada hukum yang baik jikalau penegak hukumnya sendiri tidak adil. Selain itu, Allah hendak menunjukkan bahwa kebajikan yang sempurna tidak akan terwujud manakala masyarakat tidak diatur oleh hukum yang benar. Karena tiap perbuatan baik, sesederhana apapun selalu membutuhkan ruang sosial yang kondusif. Tak ada perbuatan yang tidak membutuhkan ruang, karena kita memang makhluk bumi. Di dalam Ilmu Hukum dikenal istilah “ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat di situ ada hukum). Dan hukum tak cukup sebagai kanopi yang melindungi masyarakat dari perilaku anarkisme dan barbarianisme, tapi juga sekaligus sebagai alat untuk memperbaiki masyarakat (law as a tool of social engineering). Maka hukum qishash bermakna mengkondisikan tatanan sosial agar setiap orang terpeluangi untuk melakukan perbuatan baiknya dan terhalangi melakukan niat jahatnya. Sehingga bangunan masyarakat tumbuh dan berkembang menuju kesempurnaan. Dalam konteks inilah hendaknya difahami seruan ini: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى , hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian (melaksanakan hukum) qishash dalam hal pembunuhan]. Dan penggunaan kata كُتِبَ (kutiba, diwajibkan) di sini seyogyanya membebaskan pembaca dari perdebetan mengenai wajib tidaknya hukum qishaash, karena kata ini juga digunakan berkenaan dengan Puasa Ramadhan (ayat 183). Allah hendak mengesankan, melalui penggunaan kata كُتِبَ (kutiba, diwajibkan) tersebut, bahwa wajibnya (melaksanakan hukum) qishash sama dengan wajibnya Puasa Ramadhan. Mempertanyakan wajibnya hukum qishash sama dengan mempertanyakan wajibnya Puasa Ramadhan. Menolak pelaksanaan hukum qishash sama dengan menolak pelaksanaan Puasa Ramadhan. Maka adalah sangat aneh kalau seseorang itu rajin melakukan Puasa Ramadhan tetapi ogah memberlakukan hukum qishash. Dan pada keduanya memang ada kesamaan prinsip dan filosofis. Puasa Ramadhan mengajak kita kepada kehidupan spiritual; hukum qishash mengajak kita kepada kehidupan sosial. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada suatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.”

• Filosofi qishash yang Allah perkenalkan di ayat ini adalah ekuasi, kesamaan, dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh unsur-unsur yang membentuk sebuah bangunan sosial. Artinya, melalui hukum qishash Allah tak hanya bicara soal penegakan hukum yang adil, tapi juga soal susunan masyarakat yang egaliter. Allah hendak meruntuhkan struktur sosial yang dibangun atas dasar feodalisme (kekuasaan politik) dan pavoritisme (kekuasaan ekonomi) seraya memperkenalkan struktur sosial yang dibangun atas dasar iman dan ilmu. Seperti dalam firman-Nya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Qs. 58:11) Sebelum ayat 178 ini turun, seperti dikutip al-Wahidi dan as-Suyuthi di dalam Kitab Asbabun Nuzul-nya masing-masing, apabila terjadi benterok antara dua kelan, maka budak yang terbunuh dari kelan yang lebih besar harus dibalas dengan (menghukum) orang merdeka dari kelan yang lebih kecil; kalau ada wanitanya yang dibunuh maka baru dianggap impas apabila lakil-laki dari kelan pelaku yang dibunuh. Sebaliknya manakala orang merdeka dari kelan yang lebih besar yang membunuh maka cukup menyerahkan budaknya atau wanitanya untuk dihukum. Dapat kita bayangkan betapa buruknya nasib mereka yang kebetulan anggota dari sebuah kelan yang kecil; betapa menyedihkannya masa depan orang-orang yang lemah secara sosial, terutama kaum budak dan perempuan. Maka, melalui hukum qishash, Allah mereformasi sistem sosial yang zalim seperti itu. Hukum qishash ialah: الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى (al-hurru bil-hurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-untsā bil-untsā, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita). Apabila pelaku pembunuhan seorang merdeka—dari manapun asal kelannya—maka yang dihukum (bunuh) adalah pelaku (orang merdeka) tersebut juga, dan tidak boleh digantikan oleh budaknya. Budak yang boleh dihukum (bunuh) hanyalah budak yang bersalah, yang melakukan pembunuhan. Apabila yang membunuh adalah seorang wanita, maka yang harus menerima hukuman adalah pelaku (wanita) tersebut juga. Pendeknya: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Orang yang bersikap bungkam terhadap hukum qishash ini, Allah samakan dengan orang bisu di dalam perumpamaan berikut ini: “Dan Allah membuat perumpamaan: dua orang lelaki. Yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan (hanya) menjadi beban atas penanggungnya; ke mana saja disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan dan berada di atas jalan yang lurus?” (QS.16:76)


• Tetapi ada kalanya hukum qishash diganti dengan diyat (ganti rugi). Yaitu apabila pihak wali atau keluarga korban bersedia memaafkan pelaku: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
, maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)]. Di sini kita melihat humanisme al-Qur’an. Yang perlu di perhatikan di sini akhie ukthie, saat berbicara soal hukum qishash yang oleh sebagian orang dipandang mengerikan, Allah justru menggunakan kata أَخِيهِ (akhĭɦi, saudaranya) untuk wali atau keluarga korban. Melalui penggunaan kata ini, Allah hendak memberikan kesan psikologis kepada pelaku bahwa yang dia bunuh itu sesungguhnya ialah saudaranya sendiri, bukan orang lain. Sehingga seharusnya melahirkan penyesalan yang sedalam-dalamnya, dan berjanji kepada manusia dan Tuhan untuk tidak mengulanginya lagi. Begitu juga, Allah hendak mengesankan bahwa pihak korban kendati telah kehilangan anggota keluarga yang dicintainya akibat ulah pelaku, tetap memandang pelaku sebagai saudaranya sendiri. Walaupun terasa sakit, tetapi dia atau mereka siap membuka pintu maafnya. Dan pemaafan ini, oleh Allah, diminta agar benar-benar muncul dari lubuk hati yang paling dalam, dengan cara yang sebaik-baiknya: بِالْمَعْرُوفِ (bil-ma’rŭfi, dengan cara yang makruf atau baik); bukan dengan niat untuk melakukan balas dendam di belakang hari atau dengan maksud-maksud buruk lainnya. Itu sebabnya keadaan ini hedaknya pula diikuti dengan iktikad baik oleh pelaku. Yaitu menyambut “uluran hati” saudaranya ini dengan “uluran tangan” dalam bentuk diyat (ganti rugi), juga dengan cara yang sebaik-baiknya: بِإِحْسَانٍ (bi-ihsānin, dengan cara yang ihsan atau baik). Berapa besar nilai dari diyat (ganti rugi) ini? Tergantung pada beberapa hal. Misalnya, apakah pembunuhan itu disengaja, mirip disengaja atau tidak disengaja; pembunuhan itu terjadi di dalam bulan-bulan Haram atau di luar; korbannya seorang mukmin atau bukan. Variabel-variabel inilah nantinya yang kemudian menjadikan diyat itu berjenis mughallazhah (berat) atau mukhaffafah (ringan). Nilai dan besaran diyat-nya distandarkan kepada unta dengan berbagai macam variannya (betina, jantan, umur, bunting dan tidak bunting). Masalah ini dibahas secara rinci dalam Hukum Jinayat. “Dan hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS.5 : 49-50)

• Hukum qishash yang diganti dengan diyat adalah bentuk takhfĭf (keringanan) dari Allah dan Rahmat-Nya: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ (dzālika takhfĭfun min rabbikum wa rahmatun, Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat). Bukankah Allah sendiri menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Pemaaf: إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ(innallāɦa la-’afuwwun ghafŭr, sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) (QS.22:60 dan QS.58:2). Apabila pihak korban menempuh jalan ini (memaafkan), berarti mereka mentransformasi sifat-sifat Ilahiah ke dalam dirinya. Semua manusia pasti menghendaki agar Allah memaafkan segala dosa dan salahnya selama ini, tetapi hanya sedikit yang mau memiliki sifat pemaaf tersebut. Masalahnya, mungkinkah Allah memaafkan segala dosa dan salah kita kalau kita sendiri tidak berhasrat memiliki sifat pemaaf tersebut. Dari sisi pelaku, dia atau mereka hendaknya memandang pemaafan dari pihak korban ini sebagai perwujudan pemaafan dari Allah—karena mekanisme hukum diyat ini memang diatur oleh-Nya. Sehingga menerimanya sebagai rahmat yang tak terkira nilainya. Harapannya, pelaku benar-benar kembali bersimpuh di haribaan-Nya dengan melakukan penyesalan yang sedalam-dalamnya, meminta ampun yang sebanyak-banyaknya, berjanji setulus-tulusnya untuk tidak mengulanginya lagi, dan meminta bimbingan-Nya agar selalu berada di Jalan-Nya yang lurus. “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka (segera) ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS.3:135)

•Lalu bagaimana kalau pelaku di suatu hari nanti kembali melakukan perbuatan yang sama? Allah mengultimatum orang yang seperti itu dengan kalimat yang tegas: فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (famani’tadā ba’da dzālika falaɦu ‘adzābun alĭm, barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih). Artinya, manakala mereka kembali membunuh, maka tidak ada lagi diyat baginya. Perbuatan seperti itu sudah “melampaui batas”. Pelakunya telah menabrak batas toleransi tertinggi dari syariat. Kalau dibiarkan, bukan saja mengancam jiwa banyak orang tetapi mengancam tatanan masyarakat secara keseluruhan. Membunuh satu orang saja sudah sama dengan membunuh seluruh manusia. Lalu bagaimana pula kalau perbuatan ini mereka ulangi lagi. Pengulangan suatu perbuatan (buruk) menunjukkan adanya sifat (buruk) yang tidak berubah. Orang seperti ini bukan lagi rahmat bagi kehidupan tapi “ancaman”. Kehadirannya menjadi “teror” bagi lingkungan sekitarnya. Maka terhadap orang seperti itu, hukum qishash harus ditegakkan. Mereka tidak berhak lagi menikmati fasilitas hidup yang Tuhan siapkan di dunia ini. Ibarat tumor di tangan, kalau tak mempan lagi dengan obat-obatan, cara paling terakhir ialah amputasi. “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS.2:194)


Sedangkan untuk penjelasan dari tafsir surat (Al Baqarah : 200) yang di tanyain Mpok Dewi juga, berikut penjelasan nye..

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاق

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdo’a: ‘Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia,’ dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. (QS. Al-Baqarah: 200)

Pada ayat ini sebenernye Allah hanya memerintahkan hamba-hamba-Nya agar menyuruh banyak berdzikir kepada-Nya seusai menyelesaikan amalan manasik haji. Dan firman-Nya: kadzikrikum aabaa-akum (“Sebagaimana kamu menyebut-nyebut [membangga-banggakan] nenek inoyangmu.”) Para ulama masih berbeda pendapat mengenai makna firman Allah Ta’ala tersebut. Ibnu Juraij meriwayatkan, dari Atha’, ia menuturkan, “Yaitu seperti ucapan seorang anak: “Bapak, Ibu.” Artinya, sebagaimana seorang anak senantiasa mengingat ayah dan ibunya. Demikian juga dengan anda sekalian, berdzikirlah kepada Allah Ta’ala setelah selesai melaksanakan manasik haji.”

Hal yang sama juga dikemukakan oleh adh-Dhahhak, dan Rabi’ bin Anas. Hal senada juga diriwayatkan Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas.

Sa’id bin Jubair meriwayatkan, dari Ibnu Abbas: “Dahulu, ketika masyarakat Jahiliyah berwuquf di musim haji, salah seorang di antara mereka mengatakan, ‘Ayahku suka memberi makan, menanggung beban, dan menanggung diat orang lain.’ Mereka tidak menyebut-nyebut kecuali apa yang pernah dikerjakan bapak-bapak mereka. Kemudian Allah menurunkan kepada Nabi ayat berikut ini: fadz-kurullaaHa kadzikrikum aabaa-akum au asyadda dzikran (“Maka berdzikirlah [dengan menyebut] Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut [membangga-banggakan] nenek moyangmu atau [bahkan] berdzikirlah lebih banyak dari itu.”) Wallahu a’lam. Maksud dari firman ini adalah perintah untuk memperbanyak dzikir kepada Allah swt. Dan kata “au” (atau) dalam ayat itu dimaksudkan untuk menegaskan keserupaan dalam berita, seperti halnya firman Allah: fa Hiya kalhijaarati au asyaddu qaswatun (“Hati kamu itu menjadi keras seperti batu atau bahkan lebih keras lagi.”) (QS. Al-Baqarah: 74). Fa kaana qaaba qausaini au adnaa (“Maka jadilah ia dekat [kepada Muhammad] dua ujung busur panah, atau bahkan lebih dekat lagi.” (QS. An-Najm: 9).

Dengan demikian, kata “atau” di sini bukan menunjukkan keraguan, tetapi untuk menegaskan suatu berita atau (keadaan berita itu) lebih daripada itu. Allah membimbing para hamba-Nya untuk berdo’a kepada-Nya setelah banyak berdzikir kepada-Nya, karena saat itu merupakan waktu terkabulnya do’a. Pada sisi lain, Dia mencela orang-orang yang tidak mau memohon kepada-Nya kecuali untuk urusan dunia semata dan memalingkan diri dari urusan akhiratnya. Allah swt. berfirman: fa minan naasi may yaquulu rabbanaa aatinaa fiddun-yaa wamaa laHuu fil aakhirati min khalaaq (“Maka di antara manusia ada orang yang berdo’a, ‘Ya Rabb kami, berilah kami [kebaikan] di dunia,’ dan tiada baginya bagian [yang menyenangkan] di akhirat.”) Ayat ini mengandung celaan sekaligus pencegahan dari tindakan menyerupai orang yang melakukan hal itu.

Diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, “Ada suatu kaum dari masyarakat Badui yang datang ke tempat wuquf, lalu mereka berdo’a, Ya Allah, jadikanlah tahun ini sebagai tahun yang banyak turun hujan, tahun kesuburan, dan tahun kelahiran anak yang baik.’” Dan mereka sama sekali tidak menyebutkan urusan akhirat. Maka Allah menurunkan firman-Nya: fa minan naasi may yaquulu rabbanaa aatinaa fiddun-yaa wamaa laHuu fil aakhirati min khalaaq (“Maka di antara manusia ada orang yang berdo’a, ‘Ya Rabb kami, berilah kami [kebaikan] di dunia,’ dan tiada baginya bagian [yang menyenangkan] di akhirat.”)

Setelah mereka datanglah orang-orang yang beriman, dan mereka mengucapkan: rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw waqinaa ‘adzaaban naar (“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari adzab api neraka.”) Lalu Allah swt. menurunkan firman-Nya: ulaa-ika nashiibum mimmaa kasabuu wallaaHu sarii’ul hisaab (“Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian apa yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat hisab-Nya.”)

Oleh karena itu, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada-Nya. Dia berfirman: wa minHum may yaquulu rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw waqinaa ‘adzaaban naar (“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari adzab api neraka.”) Do’a ini meliputi berbagai kebaikan di dunia dan menjauhkan segala kejahatan. Kebaikan di dunia mencakup segala permintaan yang bersifat duniawi, berupa kesehatan, rumah yang luas, isteri yang`cantik, rizki yang melimpah, ilmu yang bermanfaat, amal shalih, kendaraan yang nyaman, pujian, dan lain sebagainya yang tercakup dalam ungkapan para mufassir, dan di antara semuanya itu tidak ada pertentangan, karena semuanya itu termasuk ke dalam kategori kebaikan dunia.

Sedangkan mengenai kebaikan di akhirat, maka yang tertinggi adalah masuk surga dan segala cakupannya berupa rasa aman dari ketakutan yang sangat dahsyat, kemudahan hisab, dan berbagai kebaikan urusan akhirat lainnya. Sedangkan keselamatan dari api neraka, berarti juga kemudahan dari berbagai faktor penyebabnya di dunia, yaitu berupa perlindungan dari berbagai larangan dan dosa, terhindar dari berbagai syubhat dan hal-hal yang haram.

Al-Qasim Abu Abdur Rahman mengatakan, “Barangsiapa dianugerahi hati yang suka bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir, dan diri yang sabar, berarti ia telah diberikan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta dilindungi dari adzab neraka. Oleh karena itu, sunnah Rasulullah menganjurkan do’a tersebut di atas.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Mu’ammar, dari Anas bin Malik, katanya, Rasulullah pernah berdo’a: “Ya Allah, ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari adzab neraka.”

Dan Anas bin Malik sendiri jika hendak berdo’a, ia selalu membaca do’a itu, atau ia menyisipkan do’a itu dalam do’anya yang lain. Dan diriwayatkan oleh Muslim, (yaitu perkataan Anas.-Pent.) “Jika Allah mendatangkan kebaikan kepada kalian di dunia dan kebaikan di akhirat serta melindungi kalian dari adzab neraka, berarti Dia telah memberikan seluruh kebaikan kepada kalian.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas: “Rasulullah saw. pernah menjenguk seorang muslim yang sudah sangat lemah seperti anak burung, lalu beliau bertanya kepadanya: ‘Apakah engkau berdo’a kepada Allah atau memohon sesuatu kepada-Nya?’ Ia menjawab: ‘Ya, aku mengucapkan: Ya Allah jika Engkau menetapkan siksaan kepadaku di akhirat, timpakan saja kepadaku lebih awal di dunia.’ Maka Rasulullah bersabda: ‘Subhanallah, engkau tidak akan kuat atau tidak akan sanggup menerimanya. Mengapa engkau tidak mengucapkan, ‘Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta peliharalah kami dari adzab api neraka.’ Maka ia pun memanjatkan doa tersebut kepada Allah, dan Allah pun menyembuhkannya.’” (Hadits ini hanya disebutkan oleh Muslim dengan ia meriwayatkannya dari Ibnu Abi Adi)

Imam Syafi’i meriwayatkan dari Abdullah bin Sa’ib, bahwasanya ia pernah mendengar Nabi mengucapkan (di sisi Ka’bah) di antara rukun (pojok), Bani Jamh (rukun Yamani) dan rukun Aswad (Hajar Aswad): “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta peliharalah kami dari adzab api neraka.” sanad hadits ini dha’if (lemah). Wallahu a’lam.

Dalam kitab Mustadrak, al-Hakim meriwayatkan, dari Sa’id bin Jubair, ia menceritakan, ada seseorang yang datang kepada Ibnu Abbas seraya berkata, “Sesungguhnya aku membayar suatu kaum agar membawaku dan dengan upah itu aku meminta mereka agar mendo’akanku, dan aku berhaji bersama mereka, apakah hal itu berpahala?” Maka Ibnu Abbas menjawab: “Engkau termasuk orang-orang yang dikatakan Allah Ta’ala: ulaa-ika nashiibum mimmaa kasabuu wallaaHu sarii’ul hisaab (“Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian apa yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat hisab-Nya.”)

Kemudian al-Hakim mengatakan: “Hadits ini shahih menurut persyaratan al-Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.”

"Semoga jadi ilmu yang manfaat"

0 komentar: