Minggu, 18 September 2016

HOBBY MELIHAT WANITA TELANJANG

01.45.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bagi yang hobi memandangi atau melihat wanita telanjang, coba baca nasihat sederhana berikut..

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata, Al Fadhl bin ‘Abbas pernah berboncengan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datanglah seorang wanita dari Khats’am ingin meminta fatwa pada beliau. Saat itu Al Fadhl terus memandangi wanita tersebut. Wanita tersebut pun melihat Al-Fadhl. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah Al Fadhl ketika itu ke sisi yang lain.” (HR. Abu Daud no.1809, shahih menurut Syech Al Albani)

Ibnul Qayyim berkata,

وهذا منع وإنكار بالفعل، فلو كان النظر جائزا لأقره عليه

“Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan larangan dan pengingkaran dengan praktik. Seandainya memandangi wanita seperti itu dibolehkan, tentu tidak dibiarkan seperti itu.” (Dinukil dari Raudhah Al Muhibbin)

Sama halnya ketika ada yang nongkrong di pinggir jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan untuk menundukkan pandangan..

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »

“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no.2465)

Perintah menundukkan pandangan itu ada demi terselamatkan kita dari pikiran untuk berbuat mesum hingga akhirnya berujung pada zina. Karena awalnya zina adalah dari memandang.
Dari sini apakah jadi halal jika seorang muslim memandang gambar atau video porno?

Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik dan hidayah untuk menaati aturan Allah dan Rasul-Nya serta kita pun terselamatkan dari zina..

Aamiin Yaa Allah Yaa Mujibas Saailiin..

"Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang manfaat"

0 komentar: