Selasa, 20 Desember 2016

MENAFKAHI ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU

00.42.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?

Al Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al Ghayah wa At Taqrib.

Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak² itu wajib.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:

1. Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah,

2. Miskin dan gila (hilang ingatan).

Nafkah seseorang pada anak²nya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:

1. Miskin dan masih kecil (belum baligh),

2. Miskin dan belum kuat untuk bekerja,

3. Miskin dan gila (hilang ingatan).

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama).

Dalil dari Al Qur’an,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak²)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik²nya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh..
Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini..

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak²ku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak²mu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari no.5364, Muslim no.1714)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud no.3528, An Nasai dalam Al Kubra 4: 4. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa² dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. (Al Mughni karya Ibnu Qudamah Al Maqdisi 11: 373).

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

0 komentar: