Jumat, 23 Desember 2016

UNDIAN DAN JUDI SERTA HUKUM KEDUANYA

08.16.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Santoso di Babelan Bekasi, yang menanyakan mengenai perbedaan undian dan judi, Berikut penjelasannya..

Akhi Ukhti, Undian dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qur’ah /  قُرْعَةٌ  Pada dasarnya undian adalah melakukan pilihan dengan melakukan sebuah perbuatan yang kemudian menentukan pilihan tersebut.

Dalil Disyariatkannya Qur’ah

1. Surat Ali Imran ayat 44

وَمَا كُنتَ لَدَيۡهِمۡ إِذۡ يُلۡقُونَ أَقۡلَٰمَهُمۡ أَيُّهُمۡ يَكۡفُلُ مَرۡيَمَ

“…padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak² panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam…” (Q.S. Ali Imran: 44).

2. Surat Al-Shaffat ayat 139-141

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ ٱلۡمُرۡسَلِينَ إِذۡ أَبَقَ إِلَى ٱلۡفُلۡكِ ٱلۡمَشۡحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلۡمُدۡحَضِينَ

“Sesungguhnya Yunus benar² salah seorang rasul. (ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan. kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang² yang kalah dalam undian” (Q.S. Al-Shaffat: 139-141)

3. Hadits dari Aisyah Ra.

كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

Rasulullah SAW jika akan melakukan perjalanan mengundi istrinya. Siapa yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar menemani Nabi SAW (dalam perjalanannya). (HR.Bukhari)

Undian biasanya berbentuk dua hal:

Pertama, ditulis nama² yang berhak di sebuah kertas, lalu siapa yang namanya terpilih maka dialah yang berhak.

Kedua, ditulis di salah satu kertas yang menyatakan orang yang berhak. Siapa yang mendapatkan kertas tersebut maka dialah yang berhak.

Undian biasanya dilakukan untuk menentukan siapa yang berhak untuk mendapatkan sesuatu. Pada dasarnya seluruh orang yang akan diundi tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan sesuatu. Tetapi yang dibutuhkan hanya satu atau beberapa orang. Maka diadakanlah undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkannya.

Undian pada dasarnya tidak sama dengan judi karena dalam undian tidak ada yang dirugikan. Sederhananya dalam undian hanya pemilihan tanpa adanya pihak yang dirugikan karena orang yang memiliki kriteria untuk diundi sama sekali tidak dibebankan untuk membayar sesuatu yang kemudian akan dijadikan hal yang diundi.

Contoh sederhana dari undian saat ini adalah ada kegiatan maraton/lari pagi dimana peserta tidak dipungut bayaran. Setiap peserta mendapatkan sebuah kupon doorprize yang hadiahnya didapatkan dari sponsor lain. Pada akhir perlombaan maraton tersebut, diadakan undian kupon dimana yang namanya keluar berhak mendapatkan hadiah.

Hakikat Judi

Judi pada dasarnya adalah transaksi dua orang atau lebih yang masing² pihak ikut berkontribusi (menyetorkan) uang atau barang berharga lalu dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu pihak² tersebut mengadakan permainan tertentu seperti permainan kartu, adu ketangkasan atau perlombaan lainnya. Orang yang menang berhak untuk mendapatkan hadiah yang diambil dari kontribusi uang yang dikumpulkan tadi. Sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa² selain rugi akibat telah ikut berkontribusi. Sederhananya dalam judi ada yang untung dan ada yang rugi (Al Mahalli vol.4 Hal.319)

Judi diharamkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang² yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan² itu agar kamu beruntung” (QS. Al Maidah: 90).

Berjudi adalah salah satu hal yang sangat digemari oleh orang Arab Jahiliyah dulunya, sama seperti minuman keras. Akibatnya adalah seringkali judi mengakibatkan pertengkaran, permusuhan bahkan perang antar suku dan kabilah.

Dengan judi, Syetan pun menggoda manusia untuk bermusuhan dan bertengkar. Selain itu juga menjauhkan manusia dari mengingat Allah SWT dan dari shalat.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. Al Maidah: 91).

Judi setidaknya memiliki dua unsur pokok, yaitu:

1. Setiap peserta ikut berkontribusi/menyetorkan sejumlah uang atau yang bernilai uang, yang kemudian dijadikan/diambil sebagai hadiah

2. Adanya perlombaan atau permainan untuk menentukan pemenang dimana hadiahnya diambil dari uang kontribusi, sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa² sebagai ganti dari uang yang telah ia setorkan.

Contoh judi pada zaman jahiliyah dulu, orang Arab suka berpatungan untuk membeli seekor hewan seperti sapi. Misalnya ada enam orang menyetorkan jumlah yang sama. Setelah sapi dibeli, dibuat satu kupon yang bertuliskan setengah, dan dua buah kupon bertuliskan seperempat serta tiga buah kupon kosong. Setelah dilakukan undian, maka yang mendapatkan kupon setengah berhak mendapatkan setengah bagian sapi, begitu pula yang mendapatkan kupon seperempat berhak mendapatkan seperempat bagian sapi. Sedangkan yang dapat kupon kosong maka tidak mendapatkan apa² alias rugi.

Judi yang Samar-Samar

Hari ini banyak hal yang sebenarnya judi namun disamarkan dalam berbagai bentuk sehingga terkesan bukan judi. Di televisi sering kita lihat ada bentuk dukungan sms berhadiah. Satu sms dihargai 2.000 rupiah. Bayangkan jika ada satu juta orang yang mengirimkan sms, berarti panitia mendapatkan keuntungan senilai 2 milyar rupiah. Lalu nanti diundi dua orang yang “beruntung” mendapatkan masing² 1 juta rupiah yang diambil dari keuntungan sms tersebut. Hal ini pada hakikatnya adalah judi karena uang hadiah diambil dari kontribusi peserta lainnya.

Banyak juga bentuk perlombaan lainnya yang bentuknya seperti ini. Ada misalnya lomba dalam rangka tujuh belas agustusan. Masing² peserta dikenakan “infak” sejumlah sepuluh ribu misalnya. Pemenang lalu diberi hadiah yang diambil dari uang hasil infak tersebut. Ini juga judi meskipun bentuknya samar-samar.

Beberapa kepanitian juga sering mengadakan kegiatan perlombaan, dimana setiap peserta diminta uang kontribusinya. Hal tersebut menjadi judi jika hadiah yang diberikan kepada pemenang diambil dari uang kontribusi yang dikumpulkan tersebut.

Di pasar malam sering ada lomba ketangkasan seperti memanah bebek yang berjalan atau memasukkan gelang ke dalam botol. Setiap peserta membayar sejumlah uang yang ditukarkan dengan beberapa kali kesempatan. Jika peserta berhasil memanah bebek atau memasukkan gelang ke botol tersebut, maka ia berhak atas sejumlah hadiah. Ini juga termasuk judi. Hal yang sama dengan permainan menangkap boneka dengan alat seperti yang banyak ditemukan di tempat² permainan. Semuanya merupakan judi yang mengandung dua unsur pokok di atas.

Lalu Bagaimana Dengan Kupon Hadiah Belanja?

Saat ini di super market besar sering memberikan kupon hadiah belanja jika pembeli telah melakukan pembelian dengan total belanja Rp. 50.000,- misalnya. Setiap kelipatan belanja Rp. 50.000,- maka pembeli diberikan satu kupon undian. Pada akhir bulan, kupon tersebut diundi dan yang nomornya keluar berhak mendapatkan hadiah tertentu.

Untuk hal seperti ini, kita harus melihatnya dengan jelas. Jika kupon tersebut murni diberikan sebagai hadiah atas pembelian, dalam arti kupon tersebut tidak diambil dari uang pembelian, misalnya harga barang yang ia beli memang Rp. 50.000,- sesuai dengan harga pasar, lalu dilakukan undian dan ada pemenangnya, maka ini bukan judi. Karena pada hakikatnya hadiah tersebut merupakan hadiah yang diambil dari keuntungan yang didapatkan super market tersebut.

Hal ini berbeda jika kupon tersebut diambil dari sebagian harga pembelian. Misalnya jika harga barang tersebut pada dasarnya hanya Rp. 45.000,- sesuai harga pasar. Namun karena ada undian maka dijual dengan harga Rp. 50.000 dimana yang Rp. 5.000,- adalah ganti dari kupon yang diberikan. Lalu uang yang dihasilkan dari Rp. 5.000,- tersebut dijadikan hadiah yang kemudian diundi. Maka hal ini jelas adalah judi.

Antara Azlam dan Qur’ah

Dalam Al Qur’an, ada istilah lain yang sering disalah artikan dengan undian secara umum yaitu istilah Al Azlam. Al Azlam sebenarnya beda dengan qur’ah. Al Azlam adalah undian dengan anak panah yang diyakini sebagai petunjuk mistik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hukum Al Azlam adalah haram (QS. Al Maidah: 3 dan 90).

Dahulu orang Arab Jahiliyah jika ingin melakukan sesuatu maka mereka membuat tiga hal pada anak panah. Anak panah pertama bertuliskan “Aku diperintah Tuhan”, anak panah yang kedua bertuliskan“Aku dilarang Tuhan” dan yang ketiga dibiarkan kosong. Anak panah tersebut lalu diletakkan dalam Ka’bah. Kemudian mereka meminta kepada penjaga Ka’bah untuk mengambil salah satu anak panah tersebut. Mereka menganggap bahwa anak panah yang keluar adalah petunjuk Tuhan kepada mereka untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukannya. Sedangkan jika yang terambil adalah yang kosong, maka mereka akan ambil satu lagi sampai ada ketetapan dilakukan atau tidak.

Hikmah diharamkannya azlam adalah agar manusia tidak menganggap sesuatu adalah nasib baik atau nasib buruk hanya melalui undian anak panah. Sesungguhnya yang harus dilakukan adalah berusaha dan berdoa kepada Allah SWT, bukan menyerahkan nasib kepada anak panah. Haram mempercayai bahwa pilihan dari anak panah atau semisalnya sebagai penentu nasib baik atau buruk.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: