Sabtu, 07 Januari 2017

PEMBATAL SHALAT (Bag.2)

00.15.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.

2. Banyak Bergerak

Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat.
Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah:
(a) banyak,
(b) berturut-turut,
(c) tidak dalam keadaan butuh.
Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali.

Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima:

  • Gerakan yang diwajibkan.
  • Gerakan yang diharamkan.
  • Gerakan yang dimakruhkan.
  • Gerakan yang disunnahkan.
  • Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).


Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no.650. Syech Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no.284)

Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.

Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat² Allah.

Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.

Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)

Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no.5996 dan Muslim no.543)

Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239)

Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.

Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.

Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana sini, lalu orang² melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal.

Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Majmu’ Fatawa Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin 13: 309-311)

Bersambung Insyaa Allah'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: