Rabu, 04 Januari 2017

SHALAT BERDUA DENGAN YANG BUKAN MAHRAM

00.23.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?

Disebutkan dalam kitab Al Muhaddzab sebagai berikut,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”

Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,

المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .

Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.

Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.

Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar Rafi’i.

Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Hati²lah masuk pada wanita.”

Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al hamwu (ipar)?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الحمو الموت

“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa yang dimaksud al hamwu?

Al hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami.

Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al hamwu (ipar).

Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: